Libur Usai, Ganjil Genap di 25 Jalan Jakarta Berlaku Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:00:40 WIB
Satuan wilayah lalu lintas Jakarta Utara dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melalukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di jalan Gunung Sahari terkait pemberlakukan ganjil genap.(FOTO:NET)

JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor lewat sistem ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diterapkan mulai Rabu (17/6/2026).

Sebelumnya, regulasi ini sempat dihentikan sementara lantaran bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Lantaran aturan ganjil genap telah kembali aktif, para pengguna kendaraan pribadi diminta untuk mengecek kecocokan angka paling akhir di pelat nomor kendaraan dengan tanggal pada kalender sebelum melewati jalanan yang terdampak.

Sama seperti sebelumnya, pemberlakuan ganjil genap ini dibagi dalam dua sesi pada tiap harinya.

Untuk waktu pagi, regulasi ini berjalan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Sedangkan untuk waktu sore hingga malam hari diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Para pengemudi yang melanggar regulasi ganjil genap ini bakal tetap diberikan sanksi tilang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Oleh sebab itu, warga yang hendak bermobilitas di Jakarta memakai kendaraan pribadi diimbau untuk mencermati waktu serta titik pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena denda.

Kini ada 25 titik jalan di Jakarta yang termasuk ke dalam area pemberlakuan ganjil genap.

Area-area tersebut merupakan jalanan protokol dengan tingkat kepadatan kendaraan yang lumayan tinggi, khususnya pada waktu sibuk di pagi serta sore hari.

Berikut adalah daftar 25 jalanan yang diterapkan ganjil genap Jakarta :

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A.Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Terkini