Sudewo Bantah Dakwaan KPK Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Pati

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:00:41 WIB
Ratusan warga Kabupaten Pati mendatangi Pengadilan Tipikor dalam sidang perdana eks Bupati Pati Sudewo.(FOTO:NET)

SEMARANG - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menepis dakwaan dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan pertama di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026).

Sudewo menegaskan tidak mengerti mengenai adanya penghimpunan dana yang dituduhkan dilakukan oleh sejumlah kepala desa.

Dia juga menyanggah dakwaan yang menuding dirinya sebagai "gembong" dalam praktik haram jual beli jabatan tersebut.

Sementara itu, berjalannya sidang perdana itu tampak dihadiri oleh para simpatisan yang hadir untuk memberikan sokongan kepada Sudewo.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono, jaksa KPK membacakan berkas dakwaan mengenai dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa ketika Sudewo masih menduduki posisi sebagai Bupati Pati.

Jaksa memaparkan bahwa terdapat sekitar 660 posisi perangkat desa yang kosong di wilayah Kabupaten Pati, yang mencakup jabatan sekdes, perangkat desa tertentu, kaur, kasi, serta kadus.

Di dalam dakwaan itu dijelaskan adanya pembahasan mengenai pengisian perangkat desa yang disertai dugaan penarikan uang senilai Rp 150 juta untuk posisi kasi, kaur, dan kadus, serta Rp 200 juta untuk posisi sekdes.

Jumlah nominal uang tersebut kemudian dikabarkan menurun menjadi Rp 125 juta untuk posisi kasi, kaur, dan kadus, serta Rp 150 juta untuk posisi sekdes.

Saat menanggapi berkas dakwaan itu, Sudewo menyangkal telah mengerti perihal adanya penghimpunan uang yang dikoordinasikan oleh beberapa kepala desa.

"Jadi, ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali tidak tahu, nama saya dicatut, saya juga tidak tahu," kata Sudewo, dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (17/6/2026).

Dia menyatakan tidak paham sama sekali mengenai kepada siapa uang yang dihimpun tersebut nantinya bakal diserahkan.

"Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," ujarnya.

Sudewo juga menyangkal mempunyai otoritas secara langsung dalam sistem pengisian perangkat desa seperti yang dituduhkan oleh jaksa.

"Apalagi yang pengisian perangkat desa itu bukan kewenangan saya. Jadi, saya tidak kepikiran sama sekali untuk melakukan itu," ucapnya.

Selain menyangkal isi dari dakwaan, Sudewo menepis penilaian bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam dugaan praktik haram jual beli jabatan perangkat desa di kawasan Kabupaten Pati.

Menurut opininya, tuduhan itu sangat tidak sejalan dengan fakta yang dia ketahui.

"Jadi kalau dikatakan gembong jual beli jabatan, yang gembong jual beli jabatan itu siapa? Rakyat Kabupaten Pati sudah tahu semua," kata Sudewo.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Sudewo memastikan bakal melayangkan eksepsi atau nota keberatan terhadap berkas dakwaan yang telah dipaparkan oleh jaksa KPK.

Arus dukungan kepada Sudewo juga terlihat jelas sepanjang bergulirnya sidang pertama tersebut.

Berdasarkan laporan di lokasi, para pendukung setia mendatangi Pengadilan Tipikor Semarang guna memberikan suntikan moral kepada mantan Bupati Pati itu.

Koordinator Aksi Pati Bangkit, Sutirto, memaparkan bahwa para pendukung bakal terus mengawal berjalannya proses persidangan ini hingga selesai.

"Insyaallah kami akan mengerahkan massa kembali. Ini bentuk dukungan dari relawan dan teman-teman. Kemungkinan bisa lebih besar," ujar Sutirto.

Menurut pandangannya, bantuan tersebut mengalir dari para loyalis, simpatisan, serta beberapa organisasi kemasyarakatan yang berasal dari berbagai daerah di Kabupaten Pati.

"Kami berharap Pak Dewo bisa bebas dari dakwaan yang disampaikan KPK. Sampai sekarang kami masih berkeyakinan kami tidak bersalah," ujarnya.

Sidang perdana Sudewo tersebut juga tampak didampingi oleh sang istri, Atik Kusdarwati, yang datang langsung ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk melihat jalannya persidangan.

Atik menjelaskan bahwa dirinya belum memiliki kesempatan untuk membesuk suaminya semenjak Sudewo mendekam di ruang tahanan di Semarang.

"Belum bisa bejeng (berkunjung--Red), belum bisa. Harusnya hari Senin ini, tapi hari Senin ini kan sidang. Jadi kami belum ketemu, insyaallah, nanti hari Rabu," kata Atik.

Dia menaruh harapan agar jalannya persidangan bisa bergulir dengan lancar dan Sudewo dapat dilepaskan dari segala dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa KPK.

Sementara itu, Sudewo kini mesti berhadapan dengan proses hukum untuk dua kasus berbeda yang didakwakan oleh jaksa KPK.

Bukan cuma dugaan kasus pemerasan mengenai pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, dirinya juga didakwa telah menerima gratifikasi saat masih aktif menduduki posisi sebagai anggota DPR RI.

Setelah persidangan pertama tersebut, majelis hakim menjadwalkan persidangan selanjutnya dengan fokus mendengarkan pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak penasihat hukum Sudewo atas berkas dakwaan jaksa.

Terkini