Masalah IPAL, 6 SPPG Magetan Minta Pendampingan DLH

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:21:21 WIB
Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Pasuruan melakukan pengawasan terhadap instalasi IPAL milik SPPG agar sesuai standar dan tidak berdampak pada lingkungan (FOTO: NET)

MAGETAN - Sebanyak enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Magetan hingga saat ini masih dihentikan sementara operasionalnya lantaran belum merampungkan sejumlah persyaratan, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang menjadi bagian dari regulasi operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Petugas Satuan Tugas (Satgas) MBG Magetan, Awang Arifaini Rudin, mengutarakan dari 11 SPPG yang sebelumnya mendapati penangguhan operasional, lima di antaranya sudah kembali beraktivitas.

Sementara itu, enam SPPG sisanya masih melewati proses pembenahan serta pelengkapan persyaratan.

“Dari sebelas yang disuspend, sembilan karena IPAL dan dua karena kendala lainnya. Yang sembilan itu, lima sudah running kembali. Berarti masih ada enam yang belum running,” ujar Awang di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026).

Keenam SPPG yang belum aktif beroperasi tersebut yaitu SPPG Magetan Bendo Bendo, SPPG Magetan Kawedanan Kecamatan Kawedanan, SPPG Magetan Karas Sobontoro, SPPG Magetan Karas Temboro, SPPG Magetan Karas Temboro 02, serta SPPG Magetan Sukomoro Tambakmas.

Menurut pendapat Awang, jajaran pengelola SPPG saat ini terus menggenapi bermacam persyaratan supaya dapat kembali menggulirkan pelayanan program MBG.

Ia memberikan penjelasan, di samping enam SPPG yang masih ditangguhkan, terdapat enam SPPG lainnya yang belum berjalan walau tidak menyandang status dihentikan sementara.

Keenam SPPG yang lain itu rupanya masih membentur kendala virtual account serta proses verifikasi kelembagaan.

"Ada lagi enam yang tidak running dan tidak disuspensi karena terkendala virtual account. Kemungkinan ada perubahan atau proses verifikasi di lembaga sehingga masih menunggu penyelesaian. Dari info mereka sudah mulai memberikan pelayanan , Barsos," ujarnya.

Guna melajukan penyelesaian pembenahan IPAL, pihak pengelola SPPG mengajukan permohonan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan.

Sokongan pendampingan itu diperlukan terkhusus berhubungan dengan pemenuhan standar manajemen limbah serta kelengkapan dokumen lingkungan.

“Sebagian besar sudah melakukan pembenahan. Namun masih ada yang berproses dan membutuhkan pendampingan agar seluruh persyaratan bisa dipenuhi. Harapannya dengan adanya pendampingan dari instansi terkait, termasuk DLH, SPPG yang belum beroperasi dapat segera running kembali,” pungkas Awang.

Pihak Satgas MBG Magetan merasa optimistis seluruh hambatan dapat diurai secara bertahap.

Andaikata proses pembenahan melangkah mulus, enam SPPG yang masih disuspend ataupun enam SPPG yang terhambat masalah virtual account dapat segera beroperasi kembali, sehingga penyaluran Program MBG kepada para siswa kembali bergulir secara maksimal.

Terkini