JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor lewat sistem ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diterapkan mulai Rabu (17/6/2026).
Sebelumnya, regulasi ini sempat dihentikan sementara lantaran bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
Lantaran aturan ganjil genap telah kembali aktif, para pengguna kendaraan pribadi diminta untuk mengecek kecocokan angka paling akhir di pelat nomor kendaraan dengan tanggal pada kalender sebelum melewati jalanan yang terdampak.
Sama seperti sebelumnya, pemberlakuan ganjil genap ini dibagi dalam dua sesi pada tiap harinya.
Untuk waktu pagi, regulasi ini berjalan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Sedangkan untuk waktu sore hingga malam hari diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Para pengemudi yang melanggar regulasi ganjil genap ini bakal tetap diberikan sanksi tilang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Oleh sebab itu, warga yang hendak bermobilitas di Jakarta memakai kendaraan pribadi diimbau untuk mencermati waktu serta titik pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena denda.
Kini ada 25 titik jalan di Jakarta yang termasuk ke dalam area pemberlakuan ganjil genap.
Area-area tersebut merupakan jalanan protokol dengan tingkat kepadatan kendaraan yang lumayan tinggi, khususnya pada waktu sibuk di pagi serta sore hari.
Berikut adalah daftar 25 jalanan yang diterapkan ganjil genap Jakarta :
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A.Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari