Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan

Jumat, 19 Juni 2026 | 09:09:26 WIB
KPK periksa Fuad Hasan Masyhur terkait korupsi haji. (FOTO:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur semakin memperkuat bukti perbuatan pidana dari para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Pada hari ini, Fuad menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini saudara FHM [Fuad Hasan Masyhur] hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (18/6).

"Artinya, keterangan-keterangan dari para saksi termasuk saudara FHM ini untuk menguatkan, untuk mempertebal bukti-bukti yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik untuk keempat tersangka. Baik tersangka dari sisi PN (penyelenggara negara) maupun tersangka dari sisi swasta," sambungnya.

Di lain pihak, seusai merampungkan proses pemeriksaan, Fuad cenderung menepis berbagai temuan dari KPK, termasuk mengenai status anak buahnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan.

Dia menegaskan tidak terdapat pembahasan dengan tim penyidik KPK mengenai indikasi bahwa Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, menyetorkan uang kepada mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sehubungan dengan pemerolehan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

"Enggak ada pembicaraan seperti itu," ujar Fuad kepada awak media.

Agenda pemeriksaan tersebut dilaksanakan demi merampungkan berkas perkara milik empat orang tersangka.

Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru saja dijebloskan ke tahanan pada 8 Juni lalu.

KPK menegaskan bakal melimpahkan berkas perkara dari para tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara serentak.

Di tengah bergulirnya proses penyidikan, KPK berhasil mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan wisata yang ikut terseret dalam sengkarut kuota haji tambahan.

Terdapat sejumlah biro perjalanan yang masih tampak gamang untuk membeberkan informasi seputar praktik transaksi jual beli kuota haji tambahan dimaksud.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau seperti yang dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Regulasi ini berkaitan erat dengan timbulnya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil kalkulasi dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara dugaan rasuah kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini ditengarai memicu kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Terkini