JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembaruan nota kesepahaman atau MoU dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna merespons perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami sepakat untuk memperbarui MoU yang nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan penilaian Setyo, pemutakhiran jalinan kerja sama ini kelak mampu mendongkrak kapasitas sumber daya manusia di KPK, khususnya dalam mendalami instrumen keuangan modern semacam kripto yang sekarang kian krusial dalam metode pelacakan aset hasil dugaan korupsi.
Di sisi lain, Setyo menuturkan bahwa KPK pernah menyarankan adanya penguatan sinkronisasi data serta informasi antarkedua instansi lewat adopsi sistem yang memfasilitasi pertukaran data secara lebih produktif, dengan tetap menaati asas kerahasiaan sekaligus regulasi yang berlaku.
“Informasi data yang bisa diakses KPK tentu tidak menjadi kerahasiaan di OJK,” katanya menjelaskan usulan KPK dalam MoU tersebut.
Dalam momentum yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa peningkatan kolaborasi antarinstitusinya bersama KPK merupakan elemen krusial demi menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan.
Lantaran hal tersebut, Friderica menegaskan pihak OJK siap melebarkan cakupan ruang lingkup kemitraan dengan mengemas isu-isu terkini yang tengah mencuat, termasuk perihal aset digital dan kripto.
“Kami sangat terbuka terhadap potensi kerja sama yang lebih luas, terutama dalam menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan baru,” kata dia.
Merujuk pada penjelasan yang divalidasi di Jakarta, Kamis, perwakilan KPK maupun OJK dalam pertemuan tersebut turut membahas sejumlah sektor kerja sama yang menjadi prioritas.
Di antaranya adalah pemantapan dukungan bagi pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), koordinasi penyelesaian perkara, pelacakan aset, pendayagunaan aset dari pemulihan kerugian negara, akses informasi yang berhubungan dengan kepemilikan saham serta aset kripto, hingga kans eksekusi parallel investigation terhadap kasus di sektor perbankan yang terindikasi memuat unsur rasuah.