JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil kepunyaan tersangka Asep Yusuf Soemantri (AYS) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
“Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
Syarief menuturkan bahwa tim penyidik baru memperoleh mobil tersebut pada hari ini sehingga baru dapat dilakukan penyitaan.
Adapun kendaraan yang disita berupa satu unit Toyota Alphard berplat nomor B 2135 FGX.
Saat ini, kendaraan roda empat tersebut diletakkan di Gedung Jampidsus Kejagung dalam kondisi disegel.
Seperti yang telah diketahui, Asep Yusuf Somantri ialah sosok kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang sudah lebih dahulu menyandang status tersangka.
Mengenai keterlibatannya, Syarief memaparkan bahwa Asep selaku pihak swasta diinstruksikan oleh tersangka Sony Sonjaya demi berburu mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Syarief menyebutkan, Sony Sonjaya ditengarai membukakan akses bagi Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG guna memetakan titik dapur yang kosong serta memanipulasi proses pendaftaran calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) sehingga beberapa pendaftaran yang semestinya lolos malah dianulir.
Seusai mengondisikan titik-titik SPPG tersebut, Syarief menambahkan, Asep menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.
Sampai dengan saat ini, secara keseluruhan telah ada enam orang yang dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta.