JAKARTA - Dokumen SIM resmi tercatat hanya dikeluarkan secara sah oleh Korlantas Polri.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah teperdaya oleh tawaran dokumen SIM yang dirilis di luar kewenangan resmi Korlantas.
Lantas, berapakah rincian anggaran yang diperlukan untuk proses pembuatannya?
Surat Izin Mengemudi (SIM) mutlak hanya dikeluarkan oleh jajaran Kepolisian RI.
Pastikan Anda melakukan pengurusan dokumen berkendara ini di lokasi resmi yang sudah ditentukan demi mencegah risiko peredaran dokumen palsu.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo memberikan penegasan bahwa hak serta wewenang penuh atas penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tanah air secara legal formal hanyalah berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Wibowo dilansir laman Korlantas Polri.
Hak mutlak penerbitan dokumen mengemudi oleh instansi Kepolisian RI tersebut tercantum secara yuridis pada pasal 87 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," begitu bunyi aturannya.
Wibowo menerangkan bahwa dokumen tersebut bukan sekadar berupa identitas bagi para pengendara saja.
Kartu ini merupakan dokumen milik negara yang berfungsi sebagai tanda keabsahan kompetensi, basis data registrasi, serta rekam identifikasi para pengguna motor maupun mobil di jalan raya.
Seluruh proses penerbitannya wajib melewati tahapan verifikasi data, serangkaian tes, serta sistem pencatatan resmi dalam pangkalan data informasi elektronik milik Polri.
"Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," jelas Wibowo.
Berbicara mengenai aspek pendanaan, nominal yang ditentukan bakal mengacu pada tipe atau golongan kartu yang diajukan.
Tarif paling murah dipatok senilai Rp 50 ribu untuk sekali cetak, sedangkan angka penawaran paling tinggi menyentuh kisaran Rp 120 ribu.
Penjelasan lebih lengkapnya dapat disimak pada rincian berikut ini.
Biaya Pengurusan Pembuatan SIM Baru:
Biaya Administrasi Penerbitan: SIM tipe A, tipe B I, serta tipe B II memiliki tarif Rp 120.000 per penerbitan.
SIM tipe C, tipe C I, serta tipe C II memiliki tarif Rp 100.000 per penerbitan.
SIM tipe D serta tipe D I memiliki tarif Rp 50.000 per penerbitan.
Biaya untuk Keperluan Cek Kesehatan, Uji Psikologi, serta Premi Asuransi:
Pada saat mengurus pembuatan SIM, anggaran yang mesti dipersiapkan tidak sekadar dialokasikan untuk ongkos cetak kartunya saja.
Ada beberapa komponen biaya tambahan lain yang wajib dikeluarkan guna keperluan pemeriksaan medis, evaluasi kondisi psikologis, serta iuran perlindungan proteksi diri.
Pemeriksaan medis jika dilangsungkan pada area Satpas akan dikenai ongkos sebesar Rp 35 ribu.
Di momen pengecekan medis ini, pemohon bakal diperiksa performa daya pandang mata, ketajaman pendengaran, kondisi fisik alat gerak, hingga postur tubuh secara menyeluruh.
Tahapan berikutnya adalah pengujian kondisi psikis yang menyasar aspek kemampuan berpikir, kecakapan motorik, hingga karakter kepribadian pemohon.
Besaran tarif untuk tahapan ini ditetapkan senilai Rp 100 ribu.
Agenda ujian ini juga dilaksanakan di area Satpas memanfaatkan gawai pribadi dengan cara memindai kode batang digital yang telah dipasang petugas.
Selain itu, ujian psikologis ini juga dapat diselesaikan secara jarak jauh atau daring jika mengincar biaya yang lebih ekonomis, yakni sebesar Rp 77.500.
Sebagai pelengkap akhir, terdapat biaya wajib untuk premi asuransi berkendara dengan nominal tarif Rp 50 ribu.