Emas Antam Turun ke Rp2,703 Juta per Gram, Buyback Ikut Merosot

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:33 WIB
Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas. (FOTO:NET)

JAKARTA - Harga komoditas emas batangan Antam yang dipantau melalui situs Logam Mulia di wilayah Jakarta pada hari Kamis pukul 09.04 WIB mengalami penurunan sebesar Rp30.000, dari yang sebelumnya berada di angka Rp2.733.000 kini menjadi Rp2.703.000 per gram.

Hal yang sama juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback emas Antam yang saat ini merosot ke angka Rp2.475.000 per gram.

Nilai jual emas batangan Antam tersebut dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Setiap transaksi penjualan akan dikenai potongan pajak yang regulasinya mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk seluruh ukuran mulai dari 1 gram sampai dengan 1.000 gram (1 kilogram).

Aktivitas penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pungutan PPh 22 untuk transaksi buyback ini akan langsung memotong keseluruhan nilai buyback yang diterima.

Di bawah ini merupakan daftar harga berbagai pecahan emas batangan yang tertera di situs resmi Logam Mulia Antam paling baru:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.401.500.

Harga emas 1 gram: Rp2.703.000.

Harga emas 2 gram: Rp5.346.000.

Harga emas 3 gram: Rp7.994.000.

Harga emas 5 gram: Rp13.290.000.

Harga emas 10 gram: Rp26.525.000.

Harga emas 25 gram: Rp66.187.000.

Harga emas 50 gram: Rp132.295.000.

Harga emas 100 gram: Rp264.512.000.

Harga emas 250 gram: Rp661.015.000.

Harga emas 500 gram: Rp1.321.820.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp2.643.600.000.

Terkait potongan pajak untuk pembelian emas, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi beli emas batangan akan dikenai PPh 22 dengan besaran 0,45 persen untuk wajib pajak pemegang NPWP dan sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP.

Seluruh transaksi pembelian emas batangan nantinya bakal dilengkapi dengan bukti pemotongan pajak PPh 22.

Terkini