JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengutarakan bahwa tindakan dari jajaran petugas keamanan dalam mengosongkan area Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari aktivitas unjuk rasa mahasiswa pada pekan yang lalu tidak mengerdilkan hak publik dalam melayangkan aspirasi pendapat.
"Tidak ada (pembatasan hak), itu namanya pengaturan. 'Eh, kamu tidak usah demo di Bundaran HI, tapi kamu demo di Lapangan Banteng.' Sesuai aturan boleh. Pengaturan," kata Pigai menjawab saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Berdasarkan argumen Pigai, pihak pemerintah mengantongi wewenang dalam menata jalannya kegiatan unjuk rasa.
"Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain. Bisa. Namanya juga pengaturan," tuturnya.
Dirinya pun menambahkan bahwa pola penataan yang seperti itu seirama dengan asas prinsip Siracusa, yaitu sebuah panduan internasional menyangkut pembatasan ataupun pengurangan implementasi HAM yang termuat di dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Sebagaimana diinformasikan, rombongan massa aksi unjuk rasa yang berasal dari sederet universitas di Jakarta sempat tertahan untuk melangkah masuk menuju area Bundaran HI, Jakarta Pusat, dipicu adanya barikade blokade di ruas Jalan M.H.Thamrin oleh barisan aparat yang bersiaga.
Mengabarkan langsung dari tempat kejadian pada hari Jumat (12/6), ratusan elemen mahasiswa yang memakai jaket almamater dari bermacam perguruan tinggi tersebut melangsungkan aksi berjalan kaki (long march) berawal dari kawasan Semanggi menuju ke arah Bundaran HI.
Mereka terpantau sampai di ruas Jalan M.H.Thamrin pada kisaran pukul 14.30 WIB dengan mengusung beraneka kelengkapan atribut demonstrasi.
Akan tetapi, kerumunan massa tidak berhasil menembus kawasan Bundaran HI lantaran para petugas berbaris rapat membentuk pagar blokade pada sebagian lajur jalan M.H.Thamrin.
Di pihak lain, jajaran Polda Metro Jaya membeberkan bahwa ketetapan untuk mengosongkan kawasan Bundaran HI dari segala bentuk aktivitas unjuk rasa berlandaskan pada hasil kajian teknis serta telaah dampak sosial yang mendalam di area lapangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.
Budi Hermanto di dalam pernyataan resminya memaparkan bahwa poros Jalan Jenderal Sudirman serta Jalan M.H.Thamrin bertindak selaku episentrum atau penggerak fundamental bagi kelancaran perputaran kendaraan di kota metropolitan.
"”Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya,” kata Budi.
Di samping berperan selaku jalur primer bagi pergerakan kendaraan, pihak kepolisian mendata bahwa area Bundaran HI pada saat ini telah menjelma sebagai hub atau pusat pergerakan transportasi publik yang terhitung sangat strategis.
Bukan hanya itu saja, kawasan Bundaran HI juga dikategorikan sebagai zona objek vital ekonomi berskala nasional sekaligus pusat jaringan perhotelan internasional.
Aparat kepolisian menimbang bahwa ketetapan stabilitas keamanan serta faktor kenyamanan di dalam wilayah tersebut wajib dipelihara bersama-sama dalam rangka merawat citra baik sekaligus perputaran roda ekonomi di pusat jantung kota.