JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memperoleh data informasi menyangkut indikasi kasus pemerasan di dalam lingkungan kantor imigrasi (kanim) pada beberapa wilayah.
"Kami juga mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang kemudian melaporkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Menurut pemaparan Budi, kumpulan informasi tersebut menjadi bahan pendalaman berharga bagi tim penyidik KPK guna membongkar kian jauh ataupun mengembangkan perkara dugaan pemerasan dalam kepengurusan berkas izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Tentu ini terbuka kemungkinan karena memang peristiwa tertangkap tangan ini kan selalu jadi entry point (pintu masuk) KPK begitu ya, untuk bisa menyasar lebih luas lagi," katanya.
Oleh karena itu, dirinya melayangkan ajakan kepada segenap khalayak luas maupun warga negara asing (WNA) yang kedapatan menjadi korban agar tidak takut menyodorkan laporan data informasi ke pihak KPK.
"Informasi-informasi dari masyarakat, terlebih para pihak yang dalam hal ini sebagai korban, tentunya sangat dibutuhkan bagi penyidik untuk kemudian melakukan pengayaan, termasuk melihat di mana saja praktik-praktik ini terjadi dan modus-modusnya seperti apa," ujarnya.
Pada waktu sebelumnya, tepat di tanggal 2-3 Juni 2026, jajaran KPK melangsungkan agenda operasi tangkap tangan (OTT) menyangkut indikasi korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal untuk warga negara asing.
Aksi penindakan tersebut merupakan agenda OTT ke-11 yang sukses dilangsungkan oleh instansi KPK sepanjang tahun periodisasi 2026.
Di dalam operasi itu, pihak KPK mengamankan 17 orang yang melingkupi delapan unsur penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan elemen swasta yang diindikasikan memegang peran selaku makelar pengurusan berkas keimigrasian.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terpantau menyambangi kantor KPK pada tanggal 3 Juni 2026 dalam rangka menyerahkan diri.
Tepat pada 4 Juni 2026, KPK meresmikan status delapan orang sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan berkas izin tinggal WNA sepanjang rentang waktu periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya berpindah ke bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Barisan tersangka tersebut diindikasikan meraup pundi keuntungan finansial menyentuh nominal Rp145,5 miliar dari jalannya praktik ilegal itu.
Delapan nama tersangka tersebut di antaranya ialah Silmy Karim yang tercatat pernah menduduki posisi Direktur Jenderal Imigrasi periode tahun 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode tahun 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang waktu itu sempat memegang jabatan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode tahun 2024-2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Untuk jajaran tersangka lainnya yaitu Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji bersama Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.