Amankan Eksekusi Eks Hotel Sultan, 3.161 Personel Disiagakan Kamis Ini

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:33 WIB
Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. (FOTO:NET)

JAKARTA - Pihak kepolisian menerjunkan sebanyak 3.161 personel guna mengawal jalannya agenda eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang diagendakan bergulir pada hari Kamis ini.

"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dirinya memaparkan bahwa akumulasi jumlah tersebut bertindak sebagai kolaborasi gabungan personel yang meliputi unsur TNI, Polri, serta jajaran Pemda.

Pada waktu sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mematangkan kesiapan 300 personel gabungan menjelang detik-detik pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi di dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (15/6), membeberkan jika barisan personel gabungan tersebut mencakup perwakilan dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, jajaran tim kuasa hukum, hingga pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Agenda persiapan eksekusi terpantau telah diselenggarakan di Jakarta pada hari Senin (15/6) kemarin.

Di samping pengerahan personel gabungan, langkah persiapan tersebut turut melibatkan sederet instansi terkait demi menopang kelancaran aspek teknis, beberapa di antaranya ialah pihak Telkom dan PLN.

Melalui kematangan persiapan tersebut, pihak PPKGBK menaruh harapan besar agar jalannya eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan sanggup berjalan secara lancar, tertib, kondusif, serta tidak memicu kerugian bagi pihak mana pun.

Sebagaimana yang telah khalayak ketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak berkas gugatan dari PT Indobuildco yang melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK menyangkut hak kelola Hotel Sultan.

Putusan hukum tersebut resmi dikeluarkan pada tanggal 28 November 2025 yang lalu melalui sistem e-court.

Di dalam perkara perdata dengan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., majelis pengadilan menarik kesimpulan bahwa pihak negara (lewat jalur Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) bertindak selaku pemilik yang sah.

Oleh karena itu, hak guna bangunan atas Hotel Sultan dinyatakan telah terhapus demi hukum semenjak tahun 2023 silam, perbuatan negara dikategorikan sah, dan pihak Indobuildco memiliki kewajiban mutlak untuk mengosongkan seluruh area kawasan Hotel Sultan, melingkupi sektor tanah serta bangunan.

Torehan putusan tersebut mengantongi sifat uitvoerbaar bij voorraad alias mempunyai kekuatan untuk dapat segera dilaksanakan.

Terkini