JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi sejumlah informasi mengenai dugaan aksi pemerasan di lingkungan kantor imigrasi (kanim) di beberapa wilayah.
"Kami juga mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang kemudian melaporkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Berdasarkan keterangan Budi, data baru tersebut menjadi bahan tambahan bagi pihak penyidik KPK guna membongkar lebih dalam ataupun mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Tentu ini terbuka kemungkinan karena memang peristiwa tertangkap tangan ini kan selalu jadi entry point (pintu masuk) KPK begitu ya, untuk bisa menyasar lebih luas lagi," katanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau publik maupun warga negara asing (WNA) yang merasa menjadi korban untuk berani menyerahkan laporan dan data kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Informasi-informasi dari masyarakat, terlebih para pihak yang dalam hal ini sebagai korban, tentunya sangat dibutuhkan bagi penyidik untuk kemudian melakukan pengayaan, termasuk melihat di mana saja praktik-praktik ini terjadi dan modus-modusnya seperti apa," ujarnya.
Sebelum tindak lanjut ini, pada tanggal 2-3 Juni 2026, KPK telah melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) menyangkut dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Kegiatan penindakan tersebut merupakan OTT ke-11 yang sukses dieksekusi oleh KPK sepanjang tahun 2026.
Melalui operasi penangkapan itu, pihak KPK mengamankan 17 orang yang meliputi delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) beserta sembilan orang dari pihak swasta yang diduga bertindak sebagai calo pengurusan dokumen keimigrasian.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi kantor KPK pada tanggal 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Tepat pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sepanjang rentang tahun 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka tersebut disinyalir mengumpulkan keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari aksi ilegal tersebut.
Daftar delapan tersangka itu di antaranya adalah Silmy Karim yang sempat menduduki posisi Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah mengisi jabatan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Pihak lainnya yang turut menyandang status tersangka ialah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji bersama Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.