Perpanjang IUPK, Freeport Serahkan Draf Pengalihan Saham

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:34 WIB
Bupati Mimika Johannes Rettob.(FOTO:NET)

JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan telah menyodorkan draf perjanjian divestasi saham senilai 12 persen kepada pihak pemerintah demi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah,” ujar Tony kepada ANTARA ketika ditemui di setelah acara penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Rabu (17/6) malam.

Tony memaparkan bahwa kesepakatan pengalihan saham tersebut wajib ditandatangani sebelum penerbitan perpanjangan IUPK dilakukan pada tahun 2041 nanti.

Pelepasan saham milik Freeport-McMoRan Inc. (FCX) sebesar 12 persen di PTFI kepada pihak pemerintah tersebut sudah tercantum di dalam Nota Kesepahaman (MoU) mengenai perpanjangan IUPK di Grasberg, Papua Tengah.

Oleh karena itu, pengajuan draf perjanjian divestasi saham ini menjadi langkah kelanjutan dari MoU perpanjangan IUPK PTFI di Grasberg, Papua Tengah.

“Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares (pengalihan saham) sebelum 2041 (penerbitan IUPK). Saat ini belum (ditandatangani), masih dalam proses,” kata Tony.

Penandatanganan MoU perpanjangan IUPK PTFI sebelumnya telah dilakukan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, serta President Director PT Freeport Indonesia Tony Wenas di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2).

Lewat nota kesepahaman tersebut, pihak pemerintah, FCX, dan PTFI menyetujui enam poin penting, yang pertama adalah perubahan IUPK Freeport demi memberikan perpanjangan hak operasi selama masa cadangan tambang masih ada.

Poin kedua, PTFI bakal meningkatkan bantuan bagi warga di Papua, termasuk lewat sokongan dana untuk pendirian satu rumah sakit baru serta dua fasilitas edukasi di bidang kedokteran.

Poin ketiga, PTFI akan menaikkan anggaran eksplorasi sekaligus mempercepat kajian untuk memetakan dan mengembangkan sumber daya jangka panjang serta peluang perluasan bisnis.

Poin keempat, PTFI tetap memprioritaskan program hilirisasi di dalam negeri lewat penjualan domestik untuk tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, beserta produk turunan lainnya.

Bukan itu saja, PTFI pun memperoleh fleksibilitas untuk memperlebar pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat memakai mekanisme pasar jika negara tersebut membutuhkan pasokan tembaga tambahan.

Poin kelima, pada tahun 2041, FCX bakal menyerahkan kepemilikan saham sebesar 12 persen di PTFI kepada pihak pemerintah tanpa dipungut biaya, dengan syarat pihak penerima saham mengganti biaya proporsional (pro-rata) kepada FCX yang sudah dikeluarkan berdasarkan nilai buku atas investasi yang bermanfaat untuk masa setelah 2041.

FCX tetap memegang kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76 persen sampai tahun 2041, lalu jumlah kepemilikannya akan disesuaikan menjadi kisaran 37 persen mulai tahun 2042.

Poin keenam adalah tatanan tata kelola serta operasional yang berjalan sekarang, termasuk aturan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, dan kesepakatan lain yang sudah sah, akan tetap dipertahankan selama usia sumber daya tersebut.

“Semoga kami bisa mendapatkan perpanjangan IUPK, sehingga operasional kami atau manfaat yang kami berikan kepada Kabupaten Mimika, kepada Provinsi Papua Tengah, dan kabupaten lain di Papua Tengah, juga kepada Indonesia, bisa berlanjut sampai dengan usia tambang itu,” ujar Tony.

Terkini