JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali proses pemeriksaan terhadap Direktur PT Infinity International Ali Susanto dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa lembaga antirasuah mengambil langkah tersebut lantaran Ali Susanto berhalangan hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada hari Rabu (17/6) disebabkan oleh adanya kegiatan lain.
“Pihak swasta yang juga merupakan forwarder dari PT Infinity International ini konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, dan tentu penyidik akan koordinasi untuk jadwal ulang pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Di samping hal tersebut, ia mengutarakan bahwa KPK memilih untuk merancang ulang agenda pemeriksaan dikarenakan informasi dari Ali Susanto sangat diperlukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah guna mendalami alur mekanisme riil di lapangan mengenai aktivitas importasi barang.
“Ini masih terus didalami supaya persoalan-persoalan yang berkaitan dengan importasi barang ini bisa betul-betul kami ungkap ke permukaan karena ini penting juga untuk upaya pencegahan berikutnya. Ketika akar masalah semuanya bisa kami ungkap ke atas, maka kemudian intervensi perbaikan sistemnya juga menjadi lebih konkret,” katanya.
Pada waktu sebelumnya, tepatnya pada 4 Februari 2026, KPK telah melangsungkan operasi tangkap tangan (OTT) di internal Ditjen Bea Cukai.
Satu hari pasca-operasi tersebut, KPK secara resmi menetapkan enam orang figur sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana suap serta gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan impor produk tiruan alias KW di lingkup Bea Cukai.
Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL) yang bertindak selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai untuk masa jabatan 2024 sampai Januari 2026 dan tengah menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Bukan hanya itu, KPK turut menjerat pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan juga Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) ke dalam daftar tersangka.
Memasuki tanggal 26 Februari 2026, KPK kembali memunculkan nama tersangka anyar, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Berikutnya, pada tanggal 27 Februari 2026 KPK mengumumkan bahwa pihak mereka tengah melakukan pendalaman atas dugaan praktik lancung dalam pengurusan cukai, salah satunya setelah dilakukannya tindakan penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam wadah lima koper dari sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang disinyalir kuat berkaitan erat dengan kasus ini.
Pada tanggal 6 Mei 2026, John Field, Andri, bersama Dedy Kurniawan telah mengikuti persidangan perdana mereka dalam status sebagai terdakwa.
Setelah itu, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama mulai mencuat di dalam berkas dakwaan yang ditujukan untuk ketiga orang terdakwa tersebut.
Di dalam materi dakwaan itu, Djaka Budi beserta Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, diindikasikan sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha bidang kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha yang turut serta hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.
Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengemukakan bahwa Djaka Budi Utama disinyalir kuat menerima aliran dana suap mencapai nominal 213.600 dolar Singapura.
Pada tanggal 12 Juni 2026, John Field di hadapan majelis hakim persidangan memberikan pengakuan bahwa dirinya menyerahkan dana hingga menyentuh angka Rp21 miliar kepada Djaka Budi.