BPJPH Tekankan Pentingnya Sertifikasi Halal UMK Daerah

BPJPH Tekankan Pentingnya Sertifikasi Halal UMK Daerah
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).(FOTO:NET)

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggarisbawahi urgensi perluasan fasilitas sertifikasi halal bagi sektor usaha mikro dan kecil (UMK).

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengonfirmasi di Jakarta pada hari Kamis bahwa upaya ini diaplikasikan untuk memperkokoh ekosistem halal di tingkat daerah sekaligus mendongkrak daya saing produk lokal menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026.

“Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar,” kata Aqil Irham.

Menurut pandangannya, penguatan ekosistem halal tidak bisa dijalankan oleh BPJPH sendirian melainkan butuh kemitraan dan sinergi dari beragam elemen termasuk pemerintah daerah supaya semakin banyak pemilik usaha mendapatkan akses ke layanan sertifikasi halal serta sanggup menggunakannya sebagai sarana penguatan bisnis.

Selanjutnya, Aqil Irham menekankan bahwa sertifikat halal tak sekadar berfungsi menjadi pemenuhan regulasi semata melainkan bertindak sebagai elemen krusial untuk menaikkan kepercayaan pembeli dan memperlebar akses pasar bagi para produsen.

“Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal,” kata dia. “Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha,” imbuhnya.

Di samping itu, Aqil Irham memaparkan bahwa pemantapan ekosistem halal menjadi terobosan strategis dalam memastikan kesiapan para pelaku usaha menyambut penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026 sekaligus mengoptimalkan potensi besar pasar halal di kancah domestik maupun internasional.

Merujuk pada data BPJPH per tanggal 15 Juni 2026, dilaporkan ada sebanyak 23.390 pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikat halal dengan cakupan total 51.301 produk tersertifikasi.

Bidang makanan dan minuman menjadi kontributor utama yang mendominasi lewat capaian 23.319 pelaku usaha serta 50.631 produk bersertifikat halal.

Sebagian besar sertifikat halal tersebut dikeluarkan lewat mekanisme pernyataan mandiri (self declare) pada program SEHATI yang diinisiasi oleh BPJPH guna mempermudah produk UMK menyelesaikan kewajiban sertifikasi halal mereka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index