Emas Antam Turun ke Rp2,703 Juta, Harga Buyback Jadi Rp2,475 Juta

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:34 WIB
Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Malang, Jawa Timur.(FOTO:NET)

JAKARTA - Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia pada hari Kamis, pukul 09.04 WIB, mengalami penurunan sebesar Rp30.000 menjadi Rp2.703.000 per gram dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.733.000.

“Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini turun menjadi Rp2.475.000 per gram,”

Nominal dagang dari komoditas berkilau ini berpotensi mengalami fluktuasi sewaktu-waktu.

Setiap aktivitas pelepasan produk kepada konsumen terikat dengan regulasi pungutan pajak, selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang menyasar seluruh variasi ukuran mulai dari bobot 1 gram hingga batangan seberat 1.000 gram atau 1 kilogram.

Aktivitas pelepasan kembali aset logam mulia ke pihak produsen dengan total transaksi di atas Rp10 juta bakal terikat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran tarif 1,5 persen bagi pemilik kartu NPWP serta beban 3 persen untuk konsumen yang tidak mempunyainya.

Beban pajak dari pasal tersebut akan dipotong secara otomatis dari akumulasi dana pelepasan yang diterima oleh pemilik emas.

Di bawah ini merupakan daftar rincian nilai pecahan komoditas berharga yang terdata di dalam situs resmi Logam Mulia paling anyar:

Harga pecahan seberat 0,5 gram dipatok pada angka Rp1.401.500.

Ukuran seberat 1 gram dibanderol senilai Rp2.703.000.

Pecahan bermassa 2 gram dipasarkan seharga Rp5.346.000.

Varian berbobot 3 gram dilego dengan nilai Rp7.994.000.

Ukuran seberat 5 gram ditawarkan pada level Rp13.290.000.

Nominal untuk pecahan 10 gram berada pada kisaran Rp26.525.000.

Pecahan bermassa 25 gram dihargai sebesar Rp66.187.000.

Ukuran seberat 50 gram dilepas dengan nilai Rp132.295.000.

Varian berbobot 100 gram dipasang pada tarif Rp264.512.000.

Nominal untuk pecahan 250 gram menyentuh angka Rp661.015.000.

Pecahan bermassa 500 gram berada pada nilai Rp1.321.820.000.

Ukuran seberat 1.000 gram atau 1 kilogram dihargai senilai Rp2.643.600.000.

Adapun ketentuan pungutan wajib atas aktivitas pengadaan produk emas batangan merujuk pada regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana para pemesan akan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP resmi dan besaran 0,9 persen untuk para pemesan tanpa NPWP.

Seluruh lembar transaksi pengadaan barang berharga ini bakal dilengkapi secara resmi dengan berkas bukti pemotongan dana PPh 22.

Terkini