UU P2SK Perbolehkan Kemenkeu hingga Danantara Jadi Pemilik Saham BEI

Senin, 22 Juni 2026 | 14:15:01 WIB
Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.(FOTO:NET)

JAKARTA - Sejumlah institusi negara kini diberikan lampu hijau untuk dapat bertindak sebagai pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketentuan tersebut tertuang jelas di dalam regulasi terbaru Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beberapa waktu lalu telah resmi disahkan.

Melalui Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, tercatat ada tiga instansi negara yang diberikan kewenangan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Meskipun demikian, kepemilikan saham oleh jajaran lembaga negara tersebut wajib untuk tetap memelihara independensi BEI sebagaimana diatur di dalam ayat (2). "Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," tulis Pasal 8B ayat (1) UU P2SK.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1), dipaparkan bahwa BEI memiliki status hukum sebagai perusahaan terbatas yang didirikan oleh beberapa badan usaha yang tidak saling terafiliasi.

Pihak-pihak yang menjadi pendiri tersebut ke depannya dapat menyandang status sebagai Anggota Bursa Efek seperti yang tertuang pada ayat (2).

Lebih lanjut pada ayat (3), dijelaskan bahwa pemilik saham BEI dapat terdiri atas individu perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik mereka yang memegang status Anggota Bursa Efek ataupun yang bukan.

Pada ayat selanjutnya digarisbawahi pula bahwa BEI memiliki kewajiban untuk dikelola secara profesional dengan menerapkan asas akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, serta menjunjung tinggi rasa keadilan. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, dalam kesempatan sebelumnya sempat mengutarakan bahwa pihak pemerintah kini tengah menyusun regulasi terkait proses demutualisasi BEI.

Langkah ini membuka jalan bagi terjadinya peralihan sebagian kepemilikan saham BEI ke tangan pihak pemerintah demi pemenuhan maslahat nasional. 

"Tentunya kami akan mengatur lebih kuat lagi nanti akan seperti apa demutualisasi itu dan siapa pemegang saham baru Bursa Efek Indonesia. 

Tentunya kami harus memberikan posisi dan porsi yang memadai untuk negara. Dalam artian apa? Dalam artian untuk kepentingan nasional," ungkap Misbakhun di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Terkini