JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melayangkan kecaman yang amat keras terhadap tindakan pelaku TH yang melakukan penganiayaan serta menyekap seorang wanita berinisial YTR selama 3 tahun di dalam kamar indekosnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Habiburokhman memberikan penegasan bahwa tindakan kejam tersebut merupakan sebuah bentuk pelanggaran yang amat berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
"Saya mengecam keras dan mengutuk tindakan keji berupa penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Habiburokhman mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah cepat dalam mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap.
Habiburokhman juga mengharapkan agar tindak pidana ini dapat dibongkar dan dituntaskan secara menyeluruh.
"Saya meminta Kapolrestabes Bandung dan Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran untuk bergerak cepat, usut tuntas, dan buru pelaku hingga tertangkap. Jika pelaku melawan agar dikenakan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Habiburokhman menekankan bahwa sama sekali tidak ada ruang yang aman bagi siapa pun pelaku tindakan kekerasan di wilayah Indonesia.
Menurut penjelasan Habiburokhman, supremasi hukum harus ditegakkan secara konsekuen guna mewujudkan keadilan bagi pihak korban.
"Tidak ada tempat aman bagi pelaku kekerasan sekejam ini. Hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat," ujarnya.
Seorang perempuan berinisial YTR diduga telah menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya sendiri yang berinisial TH selama jangka waktu 3 tahun di sebuah kamar kos di daerah Cileunyi.
Wanita yang saat ini berumur 29 tahun tersebut mengalami sejumlah luka fisik yang amat parah, seperti menderita gangguan penglihatan, kondisi bibir sumbing, mengalami kendala saat berbicara, hingga tidak dapat lagi untuk berjalan.
Kasus dugaan tindakan kekerasan fisik tersebut saat ini telah resmi dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada Polda Jawa Barat pada hari Jumat, 12 Juni 2026.
Kakak kandung korban yang bernama Melanie Silviani menyebutkan bahwa sekarang adiknya masih harus menjalani perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
"Baru dibersihkan luka-luka yang infeksi di bagian kepala dan wajah, soalnya di kepalanya masih ada cairan nanah," kata Melanie dihubungi via pesan singkat, dilansir detikJabar, Kamis (18/6).
Melanie menambahkan bahwa tindakan medis lanjutan terhadap adiknya baru akan dilakukan jika kondisi cairan nanah yang ada di dalam kepalanya telah benar-benar bersih.
"Nunggu itu keluar dulu semua, baru operasi lanjutan untuk memperbaiki struktur wajah yang hancur," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan konfirmasi mengenai adanya berkas laporan dari pihak keluarga korban tersebut.
Hendra menjelaskan bahwa peristiwa pidana ini mulai terungkap setelah pihak pelapor menerima pesan informasi melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang mengabarkan bahwa korban sedang berada di ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan," kata Hendra.
Sebelum berhasil ditemukan, pihak keluarga besar korban rupanya sudah sekian lama kehilangan kontak dan tidak mengetahui keberadaan korban.
Berdasarkan keterangan dari Hendra, korban bahkan telah dinyatakan hilang dan putus komunikasi selama kurang lebih tiga tahun lamanya.
"Sebelumnya Korban menghilang tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih 3 tahun," ungkapnya.