Roy Suryo Tolak Pakai Rompi Oranye Saat Dibawa ke Kejari Jaksel

Senin, 22 Juni 2026 | 09:32:21 WIB
Roy Suryo. (FOTO:NET)

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma, dibawa menuju Kejari Jakarta Selatan setelah menyelesaikan administrasi di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Beberapa petugas penyidik sempat menahan Roy saat akan berjalan keluar dari pintu Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Roy diminta untuk memakai baju tahanan berwarna oranye.

Namun, ia menolak permintaan dari petugas tersebut.

“Pakai dulu pak rompinya,” kata penyidik berbaju hitam. “Sudah lah. Kan tadi katanya biar cepat,” ujar Roy Suryo sambil tersenyum. (Catatan: kutipan tidak diubah dan tidak dibuat paragraf baru)

Oleh sebab itu, ia hanya mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna hitam dengan motif kuning.

“SOP tidak pernah mengatakan harus itu. Seperti masuk tadi keluarnya begini juga, enggak usah pakai rompi-rompi. KPK aja sekarang enggak pamerin tersangkanya,” sahut pengacara Roy, Ahmad Khozinudin. (Catatan: kutipan tidak diubah dan tidak dibuat paragraf baru)

Pada akhirnya, Roy berjalan keluar dari Mapolda Metro Jaya tanpa memakai pakaian tahanan.

Ia masuk ke dalam mobil tahanan lalu tangannya memegang bagian atap mobil.

Ia langsung mengepalkan tangan ke arah atas kemudian meneriakkan takbir.

“Allahu Akbar!” teriak dia. “Terus semangat! Merdeka!” teriaknya dua kali. (Catatan: kutipan tidak diubah dan tidak dibuat paragraf baru)

Tidak lama kemudian, Tifa menyusul berjalan di bagian belakangnya.

Berbeda dengan Roy, Tifa terlihat masih mengenakan baju tahanannya.

Pihak Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi setelah melalui proses penyidikan yang panjang.

Secara umum, kedelapan orang tersangka itu dijerat melalui Pasal 27A serta Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan juga Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Para tersangka tersebut selanjutnya dipisahkan menjadi dua kelompok sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Kelompok pertama ikut dijerat memakai Pasal 160 KUHP atas dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Nama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam kelompok tersebut.

Sementara itu, kelompok kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.

Mereka semua dijerat Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 UU ITE terkait tindakan menghapus atau menyembunyikan, dan juga memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya kasus ini, status tersangka yang disandang Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan.

Kedua orang tersebut menyelesaikan persoalan hukumnya melalui jalur restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar yang berasal dari kelompok dua turut mengambil langkah yang sama seperti keduanya.

Ia mengakui bahwa telah keliru dalam proses penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi.

Terkini