Penambang Emas Liar Pengedar Sabu di Riau Ditangkap Polisi

Penambang Emas Liar Pengedar Sabu di Riau Ditangkap Polisi
Polda Riau menangkap penambang emas ilegal yang nyambi jualan sabu di Kuansing.(FOTO:NET)

PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk seorang pekerja tambang emas ilegal dengan inisial YP (33) yang diduga kuat merangkap sebagai penjual sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Melalui operasi penangkapan itu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 36,94 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari laporan warga mengenai maraknya transaksi sabu di area Kuansing.

Laporan berharga dari masyarakat itu segera direspons dan didalami oleh personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

Anggota dari Tim Subdit II Ditresnarkoba selanjutnya bergerak melaksanakan investigasi lapangan.

Sampai akhirnya pada Sabtu (20/6) malam, aparat menciduk pelaku sewaktu yang bersangkutan tengah membagi porsi sabu di dalam sebuah kamar rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.

"Petugas menemukan tersangka sedang menimbang sabu dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram beserta timbangan digital, telepon seluler dan uang tunai hasil transaksi," ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

YP diidentifikasi memiliki mata pencaharian harian sebagai penambang emas tanpa izin di kawasan Kuansing.

Akan tetapi, pelaku ternyata memanfaatkannya untuk mengedarkan barang haram sabu dengan target pasar warga setempat serta para pekerja tambang emas ilegal lain di lingkungan Muara Lembu.

Pelaku memberikan pengakuan bahwa dirinya sudah melakoni usaha ilegal tersebut selama kurang lebih lima bulan.

Pria ini menjalankan aksinya bersama seorang penyuplai berinisial S alias Escobra yang saat sekarang ini keberadaannya masih terus diselidiki.

Berdasarkan penuturan pelaku, paket sabu tersebut dipasok oleh jaringan yang mengambil barang dari daerah Medan lalu didistribusikan lewat metode tatap muka secara langsung di wilayah Kuansing.

Uang tunai dari hasil dagangan narkoba itu kemudian dikirimkan kepada sang penyuplai melalui metode transfer bank.

"Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan tersebut digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika," ujarnya.

Pihak Polda Riau hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam sindikat ini, yaitu S dan SBR, sekaligus mengusut tuntas jalur distribusi serta jaringan komunikasi yang dipakai pelaku dalam mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.

"Akibat perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kombes Putu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index