Korupsi Kredit Pensiunan Rp 5,8 M, Eks Kacab Bank Bengkulu Ditahan

Selasa, 23 Juni 2026 | 10:39:54 WIB
Kedua tersangka masing-masing berinisial JF yang merupakan mantan Account Officer (AO) Kredit Konsumtif dan FH selaku mantan Kepala Bagian Kredit dan Pemasaran.(FOTO:NET)

BENGKULU - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menetapkan RH, mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu di Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit multiguna pensiun aktif periode 2018–2019.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan serta pendalaman guna mengungkap aktor yang bertanggung jawab atas perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Yuharmen Yakub menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap RH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret dua nama lain.

Dua tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu tersebut adalah JF yang pernah menjabat sebagai Account Officer kredit konsumtif, serta FH selaku mantan kepala bagian kredit dan pemasaran di bank tersebut.

Yuharmen menambahkan bahwa ketika masih aktif menjabat, RH diduga kuat memiliki peran penting mulai dari tahap pengajuan hingga pemberian persetujuan atas penyaluran kredit yang menabrak aturan.

"Peran tersangka ini memproses, merekomendasikan dan menyetujui terjadinya penyaluran kredit multiguna pensiun aktif tahun 2018-2019 dengan tidak sebagaimana mestinya," kata Yuharmen, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan hasil temuan penyidik, tindakan melawan hukum itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar.

Nilai kerugian tersebut bersumber dari keseluruhan total realisasi kucuran kredit senilai Rp 10,75 miliar yang disalurkan kepada 75 orang debitur.

Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka, RH langsung digiring untuk menjalani penahanan bersama tersangka lain di Rumah Tahanan Negara Kelas II Bengkulu selama 14 hari ke depan.

Sebagai informasi, Kejari Bengkulu sebelumnya sudah menetapkan dua pejabat jajaran internal Bank Bengkulu lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

Tersangka JF dan FH tersebut tercatat sudah mendekam di sel tahanan terlebih dahulu sejak bulan Mei 2026 yang lalu.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman intensif untuk memperjelas andil dari masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Terkini