Marak Mobil Diamuk Massa, Pelaku Tabrak Lari Terancam 3 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:22:05 WIB
Mobil BMW diamuk massa.(FOTO:NET)

JAKARTA - Belakangan ini marak ditemui insiden kendaraan roda empat yang menjadi sasaran amukan warga.

Aksi perusakan armada di jalanan oleh kerumunan orang tersebut dipicu oleh adanya indikasi tindakan tabrak lari.

Kemarin, insiden serupa kembali terulang di mana sebuah mobil dirusak massa lantaran disinyalir melakukan tabrak lari.

Mobil listrik merek BMW dengan nomor polisi B-77-NRI menjadi sasaran amarah warga di kawasan Jalan Meruya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Melalui rekaman video yang beredar, kendaraan berwarna hitam itu tetap melaju meski mengalami kerusakan di beberapa bagian tubuhnya.

Tampak pula sebuah separator jalan berwarna oranye yang tersangkut dan terseret di area moncong mobil.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto menjelaskan bahwa peristiwa itu berlangsung pada pukul 08.15 WIB pagi kemarin.

"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan listrik sedan BMW melaju di Jalan Meruya Selatan dari arah utara ke selatan," kata dia.

Ketika tiba di lokasi perkara, mobil tersebut menghantam sepeda motor Honda Supra yang tengah berjalan dari arah selatan menuju utara.

Imbas dari peristiwa itu, pengendara roda dua menderita sejumlah luka.

"Pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki berobat ke RSUD Kembangan," sebutnya.

Usai menabrak pemotor, kendaraan roda empat itu sempat dikejar oleh masyarakat sekitar sebelum akhirnya diamuk massa.

Pihak kepolisian kemudian melakukan upaya mediasi terkait kasus perusakan mobil listrik setelah menabrak pengendara motor tersebut.

Persoalan hukum tersebut akhirnya diselesaikan lewat jalur damai.

"Permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan," kata Joko dikutip detikNews, Selasa (23/6/2026).

Menurut pandangan praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, tindakan melarikan diri usai menabrak umumnya menjadi jalan pintas bagi sopir untuk mengelak dari tanggung jawab.

Sony menyebutkan, apabila terlibat dalam kecelakaan yang memicu kerugian bagi pihak lain, pengemudi sepatutnya bersikap ksatria.

Langkah yang mesti diambil adalah mengecek keadaan korban, memberi pertolongan, dan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat keamanan.

"Sebaiknya segala suatu yang berhubungan dengan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harus disikapi dengan tanggung jawab, melihat kondisi korban dan menolongnya serta melaporkan kepada pihak polisi. Melarikan diri saat ini sudah sulit karena CCTV di mana-mana, semua kejadian rata-rata sudah terekam," ujar Sony kepada detikOto.

Apabila seorang pengemudi terlibat dalam sebuah kecelakaan, terdapat aturan baku serta etika yang mengaturnya.

Regulasi ini sudah tercantum secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di dalam pasal 231 dipaparkan bahwa pengendara mempunyai kewajiban untuk langsung menyetop kendaraannya saat terlibat kecelakaan.

"Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,

b. memberikan pertolongan kepada korban,

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan," begitu bunyi pasal 231.

Bahkan, seturut pandangan pengamat regulasi dan transportasi, hukum yang tertera pada Undang-Undang LLAJ memosisikan kecelakaan bermodus tabrak lari ke dalam Pasal 316, yaitu sebagai bentuk tindak kejahatan.

Sementara itu, ancaman pidana untuk kasus kecelakaan dengan modus melarikan diri dapat dijerat memakai Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan konsekuensi kurungan penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Kendati demikian, pelaku tabrak lari berpotensi mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat.

Tindakan melarikan diri setelah kecelakaan bisa saja dijerat dengan pasal berlapis, bergantung pada tingkat fatalitas atau dampak yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut.

Terkini