IDI TTU: dr Icha Jalani Prosedur Medis Sesuai Standar

Rabu, 24 Juni 2026 | 13:28:59 WIB
Keluarga dokter Icha saat bertemu dengan pimpinan DPRD Kabupaten TTU.(FOTO:NET)

KUPANG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha) terbukti tidak melakukan pelanggaran prosedur medis maupun etika profesi saat menangani pasien anak yang digigit ular di RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

“Setelah menerima laporan resmi dari dokter Eliza dan menelusuri informasi dari berbagai saksi tenaga kesehatan maupun non-tenaga kesehatan, terdapat beberapa poin sikap dan pernyataan yang perlu kami sampaikan,” kata Ketua IDI TTU, dr Sondang Herikson Panjaitan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (24/6/2026).

Menurut Sondang, masalah ini menjadi perhatian yang serius sebab berhubungan erat dengan aspek perlindungan hukum untuk tenaga medis sewaktu melaksanakan kewajiban profesional mereka.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah menjamin perlindungan hukum bagi setiap tenaga medis yang bertugas selaras dengan standar profesi, standar prosedur operasional (SPO), beserta kode etik.

“Tenaga kesehatan harus dapat mengambil keputusan medis berdasarkan standar profesi dan kode etik, tanpa adanya paksaan maupun intervensi dari pihak mana pun, termasuk keluarga pasien, birokrat, maupun aparat hukum,” ujarnya.

IDI TTU turut mengingatkan kalau seluruh tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat profesi, seperti ancaman, tekanan, kekerasan, hingga perundungan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, IDI TTU meminta Pemerintah Kabupaten TTU untuk memperkuat regulasi mengenai perlindungan nakes di level daerah.

Organisasi profesi ini menyarankan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur perlindungan bagi tenaga kesehatan dari ancaman, tekanan, paksaan, dan intervensi nonmedis saat memberikan pelayanan.

Sondang mengimbau aturan hukum daerah tersebut ke depannya mesti memuat mekanisme pelaporan dan penanganan yang transparan jika peristiwa serupa terulang kembali.

Lewat hasil investigasi mendalam yang sudah dijalankan, IDI TTU menyimpulkan bahwa dr Icha telah menuntaskan seluruh kewajibannya sesuai standar pelayanan yang berlaku.

“IDI TTU tidak menemukan kesalahan baik secara prosedur medis, standar operasional pelayanan medis, maupun standar etika profesi dari anggota kami, dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, dalam penanganan kasus gigitan ular pada 13 Juni 2026,” tegas dr Sondang.

Persoalan dugaan intimidasi ini sebelumnya sempat beredar luas setelah mencuat kabar perihal tekanan yang didapatkan dr Icha saat berjaga di IGD RS Leona Kefamenanu.

Paman pasien, Victor Manbait, memaparkan bahwa dr Icha sebenarnya sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur rumah sakit dan petunjuk langsung dari dokter spesialis anak.

Meski demikian, keadaan di tempat kejadian disebut mulai memanas ketika keluarga pasien mendesak pemberian jenis vaksin tertentu yang secara medis belum direkomendasikan dan stoknya pun sedang kosong di rumah sakit.

Victor menceritakan, terdapat dua orang pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU mendatangi ruang perawatan lalu menyampaikan protes dengan nada suara yang tinggi.

Salah satu dari pria tersebut bahkan dikabarkan sempat menunjuk ke arah muka dr Icha sewaktu menuntut penjelasan.

Dampak dari kejadian kurang mengenakkan itu, dr Icha dilaporkan mengalami guncangan psikologis yang berat hingga menangis ketika bertugas dan mesti dirawat secara medis.

“Dokter Icha mengaku masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas,” kata Victor.

Menanggapi tuduhan yang ramai dibicarakan, dua anggota DPRD TTU yang dimaksud, yaitu Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, menyangkal keras bahwa mereka telah melakukan intimidasi terhadap tenaga medis.

“Kami tidak pernah berniat mengintimidasi tenaga medis. Informasi yang beredar tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Therensius.

Ia meluruskan bahwa pihak keluarga pasien waktu itu sedang berada dalam kondisi panik karena belum memperoleh informasi yang cukup mengenai keadaan korban gigitan ular.

Menurut Therensius, tinggi rendahnya intonasi suara keluarga memang sempat meningkat lantaran rasa cemas yang besar atas keselamatan pasien, tetapi tindakan itu sama sekali tidak berniat mengintimidasi dokter atau nakes lainnya.

“Kami akui dalam situasi itu nada bicara kami memang sempat meninggi karena panik melihat kondisi pasien. Tetapi sama sekali tidak ada niat untuk mengintimidasi dokter ataupun tenaga kesehatan,” ujarnya.

Di sisi lain, Norbertus menjabarkan bahwa kedatangan dirinya bersama keluarga pasien murni hanya untuk meminta kejelasan mengenai kondisi pasien serta hasil pemeriksaan dari tim medis.

Berdasarkan pengakuannya, usai mendapat penjelasan lengkap dari dokter yang menangani, pihak keluarga segera menyampaikan apresiasi terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada manajemen rumah sakit dan seluruh nakes yang berjaga.

“Pasien sudah membaik setelah tiga hari dirawat dan kini telah kembali ke rumahnya di Kiupukan,” kata Norbertus.

Terkini