Kasus Korupsi CSR, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Fitri Assiddiki

Rabu, 24 Juni 2026 | 13:28:59 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(FOTO:NET)

JAKARTA - Figur model yang juga merupakan eks staf ahli anggota DPR Heri Gunawan bernama Fitri Assiddiki kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, sehingga pihak lembaga antirasuah tersebut saat ini membuka peluang untuk melangsungkan penjemputan secara paksa terhadap yang bersangkutan.

“Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Kasus hukum yang membutuhkan kesaksian serta penjelasan dari Fitri ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana corporate social responsibility atau CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan catatan dokumen yang tersedia, Fitri terpantau sudah tidak hadir semenjak agenda pemanggilan yang pertama kali pada tanggal 9 Juni 2026.

Sesudah itu, pihak KPK sejatinya sudah menyusun proses penjadwalan ulang yang pertama dan kedua masing-masing pada tanggal 11 Juni 2026 serta 15 Juni 2026, tetapi Fitri tetap saja tidak menghadiri panggilan.

Tindakan pemanggilan untuk kedua kalinya lantas dilayangkan kembali oleh KPK pada hari Selasa, 22 Juni 2026 kemarin, namun Fitri masih juga belum memenuhi kewajibannya.

“Untuk pemeriksaan saksi FT. Hari ini pemanggilan kedua,” kata Budi Prasetyo.

Di tengah bergulirnya proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK sebelumnya sudah mengamankan satu unit mobil mewah dengan merek Hyundai Palisade dari tangan Fitri Assiddiki selaku mantan staf ahli Anggota DPR Heri Gunawan pada tanggal 20 Oktober 2025.

Pihak KPK membeberkan indikasi bahwa mobil tersebut diberikan oleh sang legislator, Heri Gunawan, dengan dugaan kuat berasal dari aliran dana hasil korupsi dana CSR BI dan OJK.

Bukan cuma unit kendaraan, lembaga penegak hukum itu pun mengendus adanya dugaan bahwa Fitri Assiddiki turut menikmati uang tunai dengan besaran mencapai angka lebih dari Rp2 miliar dari tangan Heri Gunawan.

“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibeilkan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” kata Budi Prasetyo.

Budi mengimbuhkan, tim penyidik di lapangan juga mendeteksi temuan lain bahwa Fitri Assiddiki memperoleh kucuran uang segar yang bernilai ratusan juta rupiah dalam bentuk valuta asing, yakni Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD).

“Selain itu, Sdr. HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” ujarnya.

Terkini