Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu 249 Gram di Kawasan Mampang

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:02:13 WIB
Ilustrasi sabu-sabu (FOTO: NET)

JAKARTA - Aparat kepolisian meringkus empat orang pengedar narkotika jenis sabu seberat 249 gram pada hari Selasa (9/6) malam pukul 18.00 WIB.

"Tersangka yang kami amankan ada empat orang, yakni AK, FF, FA dan AFA," kata Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Dian menuturkan bahwa pada Selasa (9/6), Polsek Mampang mendapatkan laporan mengenai adanya tindak pidana penyalahgunaan barang haram narkotika di daerah Kemang.

Selanjutnya, Tim Opsnal yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim AKP Purwa Aditya beserta jajaran anggota langsung menuju ke lokasi dimaksud.

Setelah melakukan pemantauan dan pengamatan di area tersebut, Tim Opsnal menaruh kecurigaan pada seorang wanita yang disinyalir melakukan aksi pidana penyalahgunaan zat narkotika.

"Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan pada perempuan tersebut yang bernama saudari AFA dan menemukan satu plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,28 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok," kata Dian.

Usai dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AFA, diperoleh kabar bahwa obat terlarang itu didapatkan dari AK yang posisinya terdeteksi di sebuah rumah indekos di kawasan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak.

Berbekal data tersebut, Tim Opsnal langsung menuju ke tempat yang dilaporkan dan berhasil meringkus tiga pelaku lainnya yaitu Saudari AK, FF, serta FA.

Aparat menyita barang bukti berupa sebuah tas berwarna merah yang memuat tiga plastik klip besar berisi kristal putih seberat 249,37 gram, sebuah boks kontainer mini, satu buku rekapitulasi transaksi sabu-sabu, satu timbangan digital merk Camry, sebungkus plastik klip berukuran besar, dua bungkus plastik klip berukuran sedang, sembilan bungkus plastik klip berukuran kecil, serta sebuah ponsel genggam merk Infinix.

"Diketahui peran para tersangka yakni saudari AK yang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika golongan satu. Lalu FF, FA, dan AFA sebagai perantara jual beli narkotika," ucap dari Sumbernya.

Sampai sekarang, pihak kepolisian masih menyelidiki kelompok jaringan narkoba mereka, termasuk memburu sang bandar utama.

"Untuk saat ini kami masih dalami, pelaku masuk sindikat mana," kata dari Sumbernya.

Akibat tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

Hukuman yang mengancam mereka adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling sebentar enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Terkini