Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, DPRD Makassar Panggil Disdik

Senin, 29 Juni 2026 | 11:48:08 WIB
Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar (FOTO: NET)

MAKASSAR - Komisi D DPRD Kota Makassar menjadwalkan pemanggilan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar untuk meminta klarifikasi terkait isu praktik jual beli jabatan kepala sekolah.

Pemanggilan tersebut bakal dilakukan melalui rapat kerja yang diagendakan pada Senin (29/6/2026) pukul 13.00 Wita di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Letjen Hertasning.

Langkah ini diambil menyusul adanya aduan masyarakat soal proses seleksi kepala sekolah yang tengah menjadi sorotan.

Surat undangan rapat bernomor 000.5/52/K.D/DPRD/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 pun telah disampaikan kepada Wali Kota Makassar.

Dalam surat tersebut, DPRD meminta kehadiran sejumlah pejabat terkait untuk memberikan keterangan.

Pejabat yang diminta hadir antara lain Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kepala Bidang PAUD, Kepala Bidang SD, serta Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Komisi D DPRD akan meminta penjelasan langsung mengenai berbagai aduan masyarakat perihal dugaan jual beli jabatan dalam proses seleksi kepala sekolah.

Dugaan praktik jual beli jabatan ini mencuat setelah viralnya video pengakuan seorang kepala sekolah yang diminta memberikan sejumlah uang dalam proses pengisian jabatan.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan telah menginstruksikan Inspektorat Kota Makassar untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam video maupun informasi yang beredar.

"Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan," ujar Munafri, dikutip dari Tribun Timur, Minggu (28/6/2026).

Munafri menyampaikan bahwa pemeriksaan akan menyasar seluruh pihak yang disebut untuk dimintai klarifikasi melalui mekanisme konfrontasi.

"Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar," paparnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan dari informasi di media sosial.

"Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar Muh Yunus Sanusi membantah telah menerima uang seperti tuduhan yang beredar.

Yunus mengklaim bahwa ia telah menolak tawaran kepala sekolah yang ingin mengirim uang, baik melalui transfer rekening maupun tunai.

"Saya jawab, mohon maaf Bu, kami tidak boleh menerima apa pun berkaitan dengan jabatan kami," kata Yunus.

Menurut Yunus, oknum kepala sekolah tersebut tetap datang ke ruang kerjanya dan meletakkan amplop putih di laci mejanya.

"Saya tidak pernah sentuh itu uang. Dia sendiri yang simpan di laci saya," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa amplop tersebut sengaja tidak dibuka untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses pemeriksaan.

Terkini