Polda Jambi Tangkap Oknum Pejabat Ditjenpas Terkait Ekstasi

Senin, 29 Juni 2026 | 11:48:09 WIB
Awak media saat mengambil foto di ruangan Ditresnarkoba Polda Jambi.(FOTO:NET)

JAMBI - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi sukses membekuk tiga orang anggota komplotan pengedar ekstasi berskala besar yang salah satunya merupakan ASN pemegang jabatan di Kanwil Ditjenpas Jambi.

“Barang bukti 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satunya pelaku seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi,” kata Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, di Jambi Senin.

Ketiga pelaku yang diringkus masing-masing mempunyai inisial RE (48), BW (44), dan RB (46).

RB diidentifikasi sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang posisi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Pembongkaran kasus ini ialah hasil investigasi yang dijalankan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi lewat aduan warga terkait indikasi transaksi narkotika di Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Dewa memaparkan, penyingkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang langsung direspons lewat rangkaian pengusutan dan dari hasil penelusuran lanjut, tim berhasil meringkus tiga tersangka beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi.

"Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Kasus ini berawal sewaktu Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi memperoleh kabar mengenai indikasi transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.

Usai mengusut selama beberapa hari, aparat akhirnya melakukan penggerebekan dan dalam tindakan tersebut, mulanya polisi meringkus tersangka RE di sebuah hunian di daerah tersebut.

Sewaktu digeledah, petugas mendapati kantong belanja yang ditaruh di dalam lemari area tengah.

Di dalamnya berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang serta satu bungkus pil ekstasi merek Marvell, yang setelah dihitung totalnya mencapai 536 butir.

Bukan cuma ekstasi, polisi turut menyita sejumlah kantong plastik, timbangan digital, gawai, serta benda lainnya yang disinyalir dipakai untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi, RE mengklaim mendapatkan pil ekstasi tersebut dari tersangka BW, yang selanjutnya berhasil diringkus di kediaman mertuanya di area Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Aparat setelah itu kembali melakukan penelusuran usai BW berkilah memperoleh narkotika tersebut dari RB oknum ASN yang selanjutnya petugas juga berhasil meringkus RB sewaktu berada di sebuah kafe di daerah Jalan H.

Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Dari hasil pengusutan diketahui RB ialah seorang ASN yang berdinas di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

Bukan hanya mengamankan ketiga tersangka, Ditresnarkoba Polda Jambi pun ikut menyita bermacam barang bukti berupa beberapa paket pil ekstasi, timbangan digital, sejumlah gawai berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, kantong belanja, sampai satu unit roda dua Honda Supra.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna memastikan bahwa pihaknya takkan mandek pada pembekukan para tersangka saja.

Aparat masih terus melakukan pendalaman guna mendeteksi potensi keberadaan jaringan pemasok ataupun pihak lain yang ikut terlibat dalam peredaran narkotika itu.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," katanya menegaskan.

Sekarang ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Jambi guna menempuh proses hukum selanjutnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar saat dihubungi membenarkan bahwa seorang anak buahnya telah diamankan oleh kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Sikap kami jelas, yang jelas pasti kami mendukung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi," kata Irwan.

Lewat penjelasannya, Ditjenpas mempunyai komitmen yang kuat, tidak memberi toleransi pada penyalahgunaan narkoba untuk pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dan saat ini surat penonaktifan sementara dari jabatan bagi terduga sudah dikeluarkan oleh kementerian.

Terkini