Dishub DKI Jakarta Akhirnya Tertibkan Parkir Liar di Senopati

Senin, 29 Juni 2026 | 11:48:09 WIB
Penertiban Parkir liar di Senopati, Jakarta Selatan. (FOTO:NET)

JAKARTA - Praktik parkir liar yang marak terjadi di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akhirnya ditindak tegas oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, lini masa media sosial sempat diramaikan oleh keluhan warganet yang menyoroti kawasan pusat kuliner dan hiburan di Jakarta Selatan tersebut lantaran sulit diakses oleh pejalan kaki akibat dipenuhi kendaraan yang diparkir secara sembarangan.

Kondisi tersebut bahkan kerap kali menjadi pemicu kemacetan arus lalu lintas di sepanjang ruas jalan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengutarakan bahwa kegiatan patroli beserta penertiban ini ditempuh sebagai langkah untuk memastikan fungsi jalan raya tetap berjalan optimal bagi mobilitas warga.

“Kita melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dilarang," katanya dikutip dari keterangan resmi, Senin (29/6/2026).

Lebih lanjut, rangkaian penertiban ini diawali lewat pelaksanaan patroli dengan berjalan kaki.

Sejumlah petugas menyisir area tersebut guna mengedukasi para pengguna jalan, pemilik tempat usaha, pelancong, hingga kru penyedia layanan valet agar tidak meletakkan kendaraan di bahu jalan ataupun di atas fasilitas trotoar yang bisa menghambat kelancaran arus lalu lintas.

Seusai langkah tersebut, petugas memberikan kelonggaran durasi selama 10 menit bagi para pemilik kendaraan untuk mengosongkan area tersebut secara mandiri.

Dalam pelaksanaan operasi itu, petugas menjatuhkan sanksi terhadap empat unit kendaraan roda empat yang kedapatan tetap melanggar aturan setelah batas waktu toleransi habis, meliputi dua mobil yang diangkut menggunakan mobil derek dan dua mobil lainnya dijatuhi sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP).

"Petugas juga telah memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya. Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Kemudian, seusai agenda patroli berjalan kaki tuntas, proses pemantauan dilanjutkan kembali dengan memakai unit mobil patroli demi menjamin tidak ada lagi pengendara yang nekat memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.

Budi memberikan penegasan bahwa operasi penertiban ini bakal terus dijalankan secara berkala, terutama pada momen malam Sabtu dan malam Minggu, sedangkan untuk hari-hari biasa proses pengawasan akan tetap dilangsungkan secara rutin.

Pihak Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta turut memberikan imbauan kepada warga, terutama para pengemudi mobil, supaya tidak meletakkan kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan.

Selain dinilai menyalahi regulasi yang ada, menempatkan kendaraan di area tersebut dapat memangkas daya tampung jalan raya, mempersulit mobilitas pengguna jalan yang lain, serta memicu potensi terjadinya penumpukan kendaraan.

Terkini