Polda Metro Siapkan Jawaban Sidang Praperadilan Roy Suryo Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 12:09:01 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto (FOTO: NET)

JAKARTA - Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dijadwalkan memberikan tanggapan terhadap gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo terkait penangkapan serta penahanannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Agenda tersebut ditentukan pasca sidang perdana yang dilaksanakan sehari sebelumnya.

“Besok, 30 Juni, agenda Jawaban. Kalau masih perlu ada Replik dan Duplik, saya hanya izinkan besok,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di persidangan, Senin (29/6/2026).

Gugatan praperadilan Roy Suryo tercatat dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mulai 22 Juni 2026.

Dalam permohonannya, Roy meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut tim hukum telah menyiapkan seluruh materi untuk menjawab gugatan tersebut.

Menurutnya, semua dokumen administrasi maupun materi yang berkaitan dengan upaya paksa telah terkumpul.

“Dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa,” kata Budi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026).

Polisi menyatakan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses Tahap II atau pelimpahan tersangka serta barang bukti usai berkas perkara dianggap lengkap (P21).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan keduanya ditangkap untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Roy dan Tifa kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Tim kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga serta 50 tokoh publik.

Permohonan tersebut dikabulkan sehingga Roy dan Tifa tidak ditahan oleh kejaksaan meski sempat mengenakan rompi tahanan.

Dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, kedelapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatannya.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Selain pasal-pasal tersebut, mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masuk dalam klaster kedua.

Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, dan memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan setelah keduanya memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.

Rismon Sianipar kemudian juga tidak lagi berstatus tersangka setelah mengakui kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Terkini