MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, dilaporkan ke Polrestabes Medan atas tuduhan menganiaya tetangganya yang bernama Marojahan Silalahi.
Peristiwa ini terjadi di Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Jumat (5/6/2026).
Kasus tersebut mencuat usai Marojahan melayangkan laporan polisi, yang kini tengah diselidiki oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Namun, pihak Antonius melalui kuasa hukumnya menepis tuduhan penganiayaan tersebut.
Mereka menyatakan tidak ada kontak fisik yang dilakukan Antonius terhadap pelapor.
Kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, menyampaikan bantahan itu dalam konferensi pers di Kantor Building Sopo, Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6/2026).
Kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar, menerangkan bahwa kejadian bermula pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, Antonius sedang berjalan menuju simpang Gang Tapanuli untuk menemui pengurus Marga Manurung yang hendak bepergian ke luar kota.
Di tengah jalan, sebuah mobil melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli.
Menurut pihak Antonius, kendaraan tersebut hampir menyerempet dinding di lokasi.
Pengemudi mobil juga diduga menggeber mesin sampai beberapa kali.
Suara bising itu membuat Antonius terkejut dan menoleh ke arah kendaraan.
Pihak kuasa hukum menyatakan, pengemudi tidak berhenti dan terus menggeber mesin mobil hingga tiga kali.
Tindakan itu dinilai membuat Antonius merasa terintimidasi.
"Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan tersebut," ujar Fernando.
Lantaran merasa terancam, Antonius lantas mengikuti kendaraan itu sampai berhenti di depan rumah pengemudinya.
Belakangan diketahui, pengemudi mobil tersebut adalah tetangganya sendiri, Marojahan Silalahi.
Setelah mobil berhenti, terjadi perdebatan antara kedua belah pihak.
Keributan itu dilihat oleh sejumlah warga sekitar.
Istri dan anak Antonius juga keluar rumah setelah mendengar suara pertengkaran.
Menurut kuasa hukum, keadaan sempat mereda.
Akan tetapi, pelapor disebut kembali keluar rumah sambil berteriak.
Hal itu menyebabkan perselisihan kembali terjadi di sekitar Gang Tapanuli.
Kuasa hukum Antonius menyebut pelapor diduga melontarkan kata-kata kepada istri Antonius.
Ujaran tersebut disebut memancing emosi anak Antonius.
Menurut pihak Antonius, respons anak Antonius hanya berupa dorongan terhadap pelapor.
Mereka menegaskan bahwa Antonius tidak ikut melakukan kekerasan fisik.
"Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor. Klien kami juga tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor," tegas Fernando.
Sementara itu, pihak kepolisian membeberkan versi pelapor mengenai awal mula keributan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menuturkan, peristiwa bermula ketika pelapor yang bernama Robin mengendarai mobil bersama istrinya.
Saat melintasi Jalan Tapanuli, mobil pelapor melewati gundukan atau speed trap.
Dalam situasi itu, pelapor disebut tidak sengaja menginjak pedal gas.
Di lokasi yang sama, Antonius berada di tepi jalan.
Ia diduga merasa tidak terima karena menganggap pengemudi mobil menggeber mesin ke arahnya.
"Jadi pelapor ini lawat speed trap, tapi enggak sengaja terinjak gas. Karena tak terima, terlapor langsung menggebrak mobil pelapor. Sempat terjadi cekcok, korban juga mengaku sempat dipukul di mobilnya," katanya.
Sesudah kejadian tersebut, pelapor pulang ke rumahnya.
Jarak rumah pelapor dan terlapor disebut hanya sekitar 50 meter.
Menurut polisi, pelapor mengaku kembali didatangi oleh Antonius beserta beberapa kerabatnya di rumah.
Pelapor juga mengaku kembali menerima tindakan tidak menyenangkan hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.
Sebelum laporan polisi diproses lebih lanjut, pihak Antonius menyebut sempat membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Kuasa hukum mengatakan, mediasi diupayakan melalui kepala lingkungan setempat.
Pertemuan antara kedua pihak mulanya dijadwalkan pada Minggu (7/6/2026).
Namun, mediasi itu gagal terlaksana karena pada hari yang sama pelapor diketahui telah membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Junus Banjarnahor, mengonfirmasi adanya upaya mediasi tersebut.
Ia mengatakan, dirinya bersama tokoh masyarakat setempat berusaha mempertemukan kedua pihak.
Menurut Junus, Marojahan sempat menyepakati pertemuan dengan Antonius.
Namun, proses perdamaian tidak berlanjut setelah laporan polisi dibuat.
"Saya juga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sebagai kepala lingkungan saya hanya berupaya memediasi, tetapi proses perdamaian tidak berlanjut," ujarnya.
Junus menambahkan, Antonius dan Marojahan merupakan sahabat lama.
Akan tetapi, hubungan keduanya dalam beberapa tahun terakhir diketahui sudah tidak lagi akur.
Ia berharap kedua pihak masih dapat menempuh jalan damai.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam tahap penyidikan.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, terutama dari pihak pelapor.
Polisi juga masih mengembangkan laporan tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian.
"Masih kami kembangkan kasusnya. Untuk saksi juga sudah ada yang kami periksa," ujar Adrian, Minggu (28/6/2026).
Adrian mengatakan, polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada para terlapor untuk dimintai keterangan.
"Sudah kami kirimkan surat panggilan kepada terlapor. Jadwalnya dalam minggu ini kami minta terlapor bisa datang," ucapnya.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kota Medan tersebut.
Setelah pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Antonius memastikan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut kuasa hukum, Antonius belum memenuhi panggilan klarifikasi karena sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor bersama DPRD Kota Medan.
Meski demikian, pihak Antonius telah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik dan meminta jadwal pemeriksaan ulang.
"Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang ditentukan," katanya.
Pihak Antonius juga menyoroti beredarnya dokumen laporan polisi di sejumlah media.
Kuasa hukum menilai penyebaran dokumen tersebut dapat memengaruhi opini publik dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.
Selain itu, mereka juga menanggapi aksi demonstrasi yang digelar di DPRD Kota Medan dan kantor partai politik.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat upaya menggiring opini publik dan melakukan pembunuhan karakter terhadap Antonius.
Hingga kini, Polrestabes Medan masih mendalami laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara ini.