Hari Ini, Nadiem Makarim Hadapi Vonis Korupsi Chromebook

Selasa, 30 Juni 2026 | 12:15:01 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menghadapi sidang vonis terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, agenda persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, di bawah pimpinan Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Nadiem menjadi satu dari sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) di lingkup Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Terdahulu, Nadiem Makarim menerima tuntutan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, ia didakwa melakukan tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Korupsi disinyalir terjadi melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak selaras dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.

Tindakan pendiri perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang kini berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program tersebut.

Melalui perbuatannya, Nadiem diduga memperoleh uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal tersebut terpantau dari aset Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana terdapat penambahan harta kategori surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas tindakannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini