MEDAN - Seorang Anggota DPRD Kota Medan yang bernama Antonius Devolis Tumanggor diadukan ke pihak Polrestabes Medan atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, Marojahan Silalahi.
Insiden ini berlangsung di kawasan Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada hari Jumat (5/6/2026).
Masalah tersebut mulai mencuat ke permukaan pasca Marojahan menerbitkan laporan resmi dan kasusnya kini tengah diusut oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Kendati demikian, Antonius lewat tim penasihat hukumnya menolak keras sangkaan tindakan penganiayaan tersebut.
Pihaknya mengklaim tidak ada perlakuan kontak fisik apa pun yang diperbuat oleh Antonius kepada sang pelapor.
Tim kuasa hukum Antonius, yaitu Fernando Raja Sipahutar beserta Lantur Tumangger, mengutarakan sanggahan itu dalam forum konferensi pers di Kantor Building Sopo, Jalan Mesjid, Medan, pada hari Senin (29/6/2026).
Kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar, menjabarkan bahwa kronologi kejadian diawali pada hari Jumat berkisar pukul 10.00 WIB.
Pada waktu itu, Antonius dikabarkan tengah berjalan kaki mengarah ke persimpangan Gang Tapanuli demi menjumpai sejumlah pengurus Marga Manurung yang hendak bertolak ke luar daerah.
Di tengah jalurnya berjalan, satu unit mobil Avanza atau armada serupa melintas dari arah Jalan Karya menuju ke area Gang Tapanuli.
Berdasarkan versi pihak Antonius, mobil tersebut melaju hingga nyaris menyerempet bagian dinding di lokasi tersebut.
Sang pengemudi mobil pun diklaim sengaja menggeber-geber mesin kendaraannya sampai berulang kali.
Embusan suara yang menggelegar itu memicu Antonius menjadi kaget lalu menengok ke arah datangnya mobil tersebut.
Pihak penasihat hukum memaparkan, sang pengemudi tidak menyetop lajunya dan malah kembali menggeber mesin mobilnya hingga tiga kali.
Tindakan itu dinilai memicu Antonius merasa berada dalam kondisi terintimidasi.
"Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan tersebut," ujar Fernando.
Lantaran merasa terancam, Antonius selanjutnya membuntuti laju mobil tersebut sampai akhirnya mandek di area depan rumah sang pengemudi.
Belakangan barulah teridentifikasi, bahwa sosok pengemudi mobil tersebut ialah tetangganya sendiri yang bernama Marojahan Silalahi.
Pasca kendaraan tersebut mandek, terjadilah insiden adu mulut di antara kedua belah pihak.
Ketegangan itu disaksikan oleh sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
Istri beserta anak dari Antonius pun ikut bergegas keluar rumah pasca menangkap suara keributan tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum, ketegangan sebetulnya sempat mulai mereda.
Namun, pihak pelapor dikabarkan kembali keluar dari rumah sembari melayangkan teriakan.
Kondisi itu memicu pertengkaran kembali pecah di seputaran area Gang Tapanuli.
Tim penasihat hukum Antonius menyebutkan bahwa pihak pelapor disinyalir melontarkan kata-kata bernada negatif kepada istri Antonius.
Kalimat tersebut diklaim menyulut kemarahan dari anak Antonius.
Menurut pembelaan pihak Antonius, reaksi yang ditunjukkan oleh anak Antonius melulu berwujud tindakan mendorong pihak pelapor.
Mereka memastikan dengan tegas bahwa Antonius sama sekali tidak ikut ambil bagian dalam memperbuat kekerasan fisik.
"Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor. Klien kami juga tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor," tegas Fernando.
Di sisi lain, aparat kepolisian membeberkan kronologi awal keributan merujuk pada versi dari pihak pelapor.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis memaparkan, insiden bermula sewaktu pihak pelapor yang disebutkan bernama Robin tengah menyetir mobil bersama dengan istrinya.
Tatkala melintas di area Jalan Tapanuli, armada milik pelapor melewati bagian gundukan jalan (speed trap).
Dalam situasi itu, pihak pelapor dikabarkan tidak sengaja menekan pedal gas kendaraannya.
Pada titik lokasi yang sama, Antonius kebetulan sedang berdiri di area pinggir jalan.
Ia disinyalir merasa jengkel lantaran menangkap kesan bahwa sang pengemudi mobil sengaja menggeber mesin ke arah dirinya.
"Jadi pelapor ini lawat speed trap, tapi enggak sengaja terinjak gas. Karena tak terima, terlapor langsung menggebrak mobil pelapor. Sempat terjadi cekcok, korban juga mengaku sempat dipukul di mobilnya," katanya.
Pasca insiden tersebut bergulir, pihak pelapor memilih untuk pulang menuju ke kediamannya.
Jarak antara rumah milik pelapor dan terlapor dikabarkan hanya terpaut berkisar 50 meter saja.
Berdasarkan keterangan polisi, pelapor mengaku kembali didatangi oleh Antonius beserta beberapa orang kerabatnya di area rumah.
Pelapor pun mengaku kembali menerima perlakuan yang tidak menyenangkan sampai pada akhirnya memutuskan untuk mengadukan kasus ini ke Polrestabes Medan.
Sebelum aduan kepolisian diproses ke tahapan yang lebih jauh, pihak Antonius mengklaim sempat mengupayakan ruang penyelesaian lewat jalur kekeluargaan.
Tim penasihat hukum berujar, proses mediasi sempat diusahakan dengan melibatkan kepala lingkungan di wilayah setempat.
Agenda pertemuan di antara kedua belah pihak mulanya dijadwalkan bergulir pada hari Minggu (7/6/2026).
Namun, agenda mediasi tersebut berujung batal terlaksana lantaran pada hari yang sama pihak pelapor teridentifikasi sudah resmi menerbitkan laporan ke Polrestabes Medan.
Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Junus Banjarnahor, memvalidasi adanya langkah pengupayaan mediasi tersebut.
Ia mengutarakan, dirinya bersama dengan pemuka masyarakat setempat sudah mencoba untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Menurut keterangan Junus, Marojahan sebetulnya sempat menyetujui agenda pertemuan bersama Antonius.
Akan tetapi, jalannya proses perdamaian tidak berlanjut pasca laporan polisi resmi dibuat.
"Saya juga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sebagai kepala lingkungan saya hanya berupaya memediasi, tetapi proses perdamaian tidak berlanjut," ujarnya.
Junus mengimbuhkan, sosok Antonius dan Marojahan sejatinya merupakan kawan lama.
Namun, jalinan hubungan di antara keduanya dalam kurun beberapa tahun belakangan diakui memang sudah tidak harmonis lagi.
Ia menaruh harapan agar kedua belah pihak ke depannya masih bisa menempuh jalur perdamaian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menegaskan, perkara dugaan penganiayaan ini statusnya masih dalam tahap penyidikan.
Tim penyidik sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, utamanya dari kubu pelapor.
Pihak kepolisian pun masih terus mengembangkan laporan tersebut guna memastikan runtunan kejadian yang sebenarnya.
"Masih kita kembangkan kasusnya. Untuk saksi juga sudah ada yang kita periksa," ujar Adrian, Minggu (28/6/2026).
Adrian menyebutkan, polisi sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada para terlapor demi dimintai keterangan klarifikasi.
"Sudah kita kirimkan surat panggilan kepada terlapor. Jadwalnya dalam minggu ini kita minta terlapor bisa datang," ucapnya.
Sampai dengan saat ini, aparat kepolisian belum menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama anggota DPRD Kota Medan itu.
Sehabis agenda pemeriksaan terhadap pihak terlapor rampung dijalankan, tim penyidik bakal melangsungkan gelar perkara guna merumuskan langkah hukum berikutnya.
Tim penasihat hukum Antonius memberikan jaminan bahwa kliennya bakal bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang tengah bergulir.
Berdasarkan pembelaan kuasa hukum, Antonius belum bisa menghadiri panggilan klarifikasi lantaran tengah menunaikan kewajiban tugas kedewanan di kota Bandung dan Bogor bersama jajaran DPRD Kota Medan.
Walau begitu, pihak Antonius sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada tim penyidik sekaligus memohon pengagendaan ulang jadwal pemeriksaan.
"Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang ditentukan," katanya.
Pihak Antonius pun menyoroti perihal beredarnya dokumen lembar laporan polisi di sejumlah lini media.
Tim penasihat hukum menilai penyebarluasan dokumen tersebut bisa memengaruhi sudut pandang publik serta menyatakan bakal mempertimbangkan opsi langkah hukum.
Di samping itu, mereka pun merespons aksi unjuk rasa yang sempat digelar di gedung DPRD Kota Medan serta kantor partai politik.
Kubu kuasa hukum menilai terdapat indikasi upaya menggiring sudut pandang publik sekaligus memperbuat pembunuhan karakter terhadap figur Antonius.
Hingga saat ini, institusi Polrestabes Medan masih mendalami laporan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Aparat kepolisian belum memberikan rilis informasi menyangkut adanya penetapan status tersangka dalam perkara ini.