SERANG - Provinsi Banten menempati posisi lima besar sebagai wilayah dengan jumlah korban kejahatan penipuan siber atau scam tertinggi di skala nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui wadah Indonesia Anti-Scam Center (IASC) merinci, terdapat hingga 40.458 aduan yang masuk dari warga Banten yang menjadi korban dari tindak kejahatan keuangan tersebut.
Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Hudiyanto memaparkan, sepanjang rentang waktu November 2024 sampai Mei 2026, IASC secara akumulatif telah menghimpun sebanyak 579.459 laporan pengaduan yang tersebar dari seluruh wilayah Indonesia.
"Laporan tertinggi itu ada di wilayah Jawa Barat dengan 119.750 laporan, kemudian DKI Jakarta 84.845 laporan," ujar Hudiyanto kepada wartawan di Tangerang, Senin (29/6/2026).
Hudiyanto menguraikan, posisi ketiga diduduki oleh Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 81.548 aduan, yang diikuti oleh Jawa Tengah dengan 66.402 aduan, hingga kemudian disusul oleh Banten yang berada di urutan kelima sebagai daerah dengan aduan terbanyak.
Dari ratusan ribu aduan yang diterima secara nasional tersebut, pihak IASC mendeteksi ada sekitar 998.558 rekening bank yang terindikasi kuat digunakan dalam aktivitas tindak pidana scam.
Mengambil tindakan yang tegas, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 515.554 rekening, atau setara dengan 51,63 persen dari keseluruhan rekening terlaporkan.
Lewat langkah intervensi taktis ini, aliran dana dengan nominal mencapai Rp 638,9 miliar berhasil dibekukan secara sistem.
"Total dana yang sudah bisa kami kembalikan kepada korban sampai dengan saat ini sebesar Rp 169,3 miliar," kata Hudiyanto.
Pihaknya memastikan bakal terus mempercepat segala proses pemulihan aset agar sisa dari dana yang dibekukan dapat sesegera mungkin disalurkan kembali kepada masyarakat yang merugi.
Tidak melulu memblokir akses rekening perbankan, IASC juga memutus jalur komunikasi para pelaku kejahatan dengan membekukan 120.115 nomor telepon seluler yang dilaporkan.
Mengacu pada basis data pengaduan yang dihimpun oleh IASC, Hudiyanto mengimbau masyarakat luas untuk selalu berhati-hati terhadap lima jenis modus penipuan yang paling banyak menjerat para korban, di antaranya:
Penipuan transaksi jual-beli daring yang menjadi modus paling dominan dengan total aduan mencapai 77.740 laporan.
Modus impersonation (fake call), yakni penipuan dengan kedok menyamar menjadi pihak lain melalui panggilan telepon palsu, yang mencatat sebanyak 47.269 laporan.
Penipuan investasi bermodus investasi bodong yang menawarkan iming-iming keuntungan instan, dengan perolehan 26.649 laporan.
Penipuan lowongan pekerjaan melalui penawaran kerja paruh waktu palsu yang berujung pada aksi pemerasan uang korbannya, mengumpulkan 23.910 laporan.
Penipuan media sosial, yaitu praktik tipu daya yang mengeksploitasi platform media sosial, dengan total akumulasi 20.469 laporan.
Sebagai upaya mempersempit ruang pergerakan para pelaku kriminal, lanjut Hudiyanto, Satgas Pasti mengimplementasikan strategi ganda yang mengombinasikan langkah pencegahan (proaktif) serta langkah penanganan (reaktif).
Tindakan pencegahan diwujudkan lewat peningkatan literasi terkait keuangan digital bagi publik, penguatan sistem tata kelola internal demi meminimalkan risiko, hingga pengawasan ketat terhadap pola-pola transaksi yang mencurigakan.
"Kami mengambil tindakan cepat untuk menghentikan modus, kanal komunikasi, atau aktivitas apa pun yang dinilai mencurigakan sebelum memakan korban," tutur Hudiyanto.
Sedangkan untuk upaya penanganan, pihak OJK menjalin sinergi erat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam koridor penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian yang diderita korban.
Kolaborasi ini dipertegas lewat sebuah kesepakatan formal yang mengikat kedua instansi tersebut.
"Kami membuat perjanjian kerja sama antara OJK dan Polri dalam langkah penanganan online scam. Jadi, polisi sangat konsen sekali dengan masifnya korban-korban terkait hal ini," katanya.