Sidang Judi Online: 35 WN India Didakwa di Bali

Selasa, 30 Juni 2026 | 12:25:01 WIB
Ilustrasi judi online.(FOTO:NET)

DENPASAR - Sebanyak 35 warga negara (WN) India kini menghadapi dakwaan hukum karena diduga mengelola jaringan judi online internasional yang beroperasi di dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali.

Dakwaan tersebut secara resmi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Ni Made N. Lumisensi, dalam persidangan perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Senin (30/6/2026).

"Para terdakwa diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," ujarnya, dilansir dari Antara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali pada awal Februari 2026, di mana petugas menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mengiklankan situs perjudian dengan nomor kontak asal India.

Melalui penelusuran lebih lanjut, aparat berhasil mengidentifikasi sebuah vila yang berlokasi di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Dari lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengelolaan sejumlah situs perjudian daring yang menyasar masyarakat umum," kata jaksa.

Setelah itu, petugas menggeledah bangunan tersebut dan langsung mengamankan 17 WN India pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para terdakwa memegang peranannya masing-masing, yang meliputi petugas deposit, petugas penarikan dana (withdraw), hingga bagian administrasi yang bertugas mempromosikan situs lewat media sosial.

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa terdakwa Piyush Sharma bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengakomodasi seluruh operasional, mulai dari penyiapan laptop, ponsel, koneksi internet, hingga pembagian porsi kerja para operator.

"Dari hasil penggeledahan diketahui para terdakwa bekerja mengelola website perjudian elektronik dengan tugas berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdraw dan ada pula yang mempromosikan permainan judi daring kepada masyarakat umum," terang jaksa.

Penyelidikan yang dikembangkan kemudian menuntun polisi ke tempat kejadian perkara kedua, yaitu sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Di lokasi kedua tersebut, aparat kepolisian kembali meringkus 18 WN India lainnya yang ditengarai menjalankan aktivitas serupa sebagai operator keuangan menggunakan perangkat komputer dan telepon genggam.

Sindikat ini diketahui mengelola setidaknya tujuh situs judi daring yang seluruh perputaran uangnya memanfaatkan mata uang rupee India.

Setiap pemain diwajibkan melakukan deposit awal dengan nilai minimum 100 rupee India atau berkisar Rp 18.751, dan batas maksimum sebesar 50.000 rupee India atau sekitar Rp 937.945.

Dana yang disetorkan tersebut nantinya akan diubah menjadi bentuk koin digital sebagai modal taruhan.

"Satu coin setara satu rupee. Coin tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan pada berbagai permainan yang tersedia," kata jaksa.

Berbagai jenis permainan judi ditawarkan di situs tersebut, mulai dari taruhan olahraga sepak bola dan kriket, balap kuda, kasino langsung, poker, three card, hingga judi mesin slot.

Jaksa turut memaparkan bahwa pusat dari jaringan bisnis gelap ini sesungguhnya berada di Dubai.

Para terdakwa ini direkrut oleh perusahaan induk yang berbasis di sana, kemudian dikirim ke Bali khusus untuk mengoperasikan sistem judi online tersebut.

Atas pekerjaan ini, mereka menerima upah bulanan berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 8 juta, yang disesuaikan dengan beban kerja masing-masing.

Sistem penggajian dikirimkan secara langsung melalui transfer dari kantor pusat perusahaan ke rekening pribadi masing-masing terdakwa.

Kepada jaksa, para terdakwa mengaku menerima pekerjaan sebagai operator judi karena terkendala status pengangguran di negara asal mereka.

Meski demikian, aktivitas operasional mereka dipastikan ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan maupun mengelola perjudian.

Akibat tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai bentuk dakwaan alternatif, JPU juga menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada para terdakwa.

Terkini