JAKARTA - Kebijakan penarikan Pajak Penghasilan (PPh) dengan nominal 5 persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menyulut gelombang aksi protes dari bermacam serikat pekerja.
Regulasi tersebut dipandang tidak berlandaskan keadilan serta amat membebani masyarakat yang tengah melewati masa sulit keuangan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melayangkan protes keras terhadap pemotongan dana tersebut lantaran tabungan JHT murni bersumber dari pemangkasan upah bulanan pekerja selama puluhan tahun, bukan merupakan target objek pajak baru ataupun pemberian cuma-cuma.
Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, memberikan gambaran bahwa pemotongan 5 persen bermakna pekerja kudu merugi sebesar Rp 5 juta dari total tabungan Rp 100 juta miliknya.
Menurut penjelasannya, nominal itu terhitung amat besar bagi kalangan buruh yang baru saja kehilangan sumber pemasukan.
"Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," kata Arnod Sihite dalam keterangan pers, Senin (29/6/2026).
Arnod menjabarkan, ketika melangkah ke masa pensiun atau mendapati PHK, pemasukan finansial buruh otomatis terhenti.
Menurut pandangannya, tabungan JHT menjadi tumpuan pamungkas demi menyambung hidup.
"Because of that, don't let the state take a portion of those rights through tax policies that do not side with workers," ucap dia.
KSPSI menuntut pemerintah agar lekas meninjau kembali bahkan membatalkan regulasi pemotongan PPh pada proses pencairan dana JHT.
"Negara harus hadir melindungi pekerja, bukan mencari tambahan penerimaan dengan mengurangi hak buruh yang telah bekerja dan menabung selama puluhan tahun," tegasnya.
Penolakan senada ditiupkan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI).
Mereka menilai pihak otoritas terkesan mendulang laba dari uang hasil jerih payah buruh di tengah tingginya badai PHK serta lonjakan biaya hidup.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, memberikan peringatan bahwa buruh sepanjang ini sudah patuh menunaikan kewajiban PPh 21 tiap bulan kala aktif bekerja, sekaligus membayar aneka ragam pajak konsumsi lainnya.
Menarik pungutan pajak kembali saat buruh mencairkan tabungan milik mereka sendiri dinilai amat melukai rasa keadilan.
"JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” ujar Mirah dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Seturut pandangannya, negara jangan sampai memperlihatkan kesan mengambil keuntungan dari uang kepunyaan pekerja sendiri.
ASPIRASI mendesak pihak otoritas untuk meninjau ulang regulasi pajak pada pencairan JHT, sekaligus mengulurkan relaksasi bagi para korban PHK serta pekerja dengan pendapatan rendah.
"Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban," tegas Mirah.
Pada sisi lain, Presiden Partai Buruh Said Iqbal bakal mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa demi membatalkan aturan pengenaan pajak penghasilan pada proses pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
"Partai Buruh meminta Menteri Keuangan Bapak Purbaya untuk mencabut pajak terhadap JHT, pajak terhadap pesangon, pajak terhadap THR, dan pajak terhadap jaminan pensiun," kata Said ditemui seusai pelantikan Pengurus Exco Pusat Pleno Partai Buruh di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut pandangan Said, besaran pajak JHT idealnya berada di angka 0%.
Hal tersebut disebabkan karena upah buruh maupun karyawan sudah dipotong oleh pungutan pajak PPh 21.
"Setelah itu membayar iuran JHT, membayar iuran jaminan hari pensiun. Tapi dipajakin lagi, berarti dua kali," ucapnya.
Menurut argumennya, penerapan PPh pada pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak adil.
"Masa negara berlaku tidak adil. Ya, nanti Partai Buruh akan mengusulkan itu kepada pemerintah," tegasnya.
Merespons jajaran penolakan tersebut, Menkeu Purbaya bakal melakukan penelusuran terkait aturan pajak bagi pencairan dana JHT serta Tunjangan Hari Raya (THR).
"Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi lebih dalam," kata Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Purbaya pun menyampaikan bakal menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi meneliti kembali aturan menyangkut pengenaan PPh pada tabungan JHT yang dicairkan.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Purbaya belum mengingat secara pasti apakah ketentuan pungutan pajak JHT hanya menyasar anggota dengan angka pencairan di atas nominal Rp 50 juta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun bakal mempelajari serta mengomparasikan regulasi pemotongan pajak JHT yang diterapkan pada negara-negara lain.
“Kami akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih?” ujar Purbaya.
Purbaya enggan memberikan banyak tanggapan sewaktu dimintai respons perihal kritik yang menyebut uang JHT bersumber dari gaji yang sebelumnya sudah dikenai pajak sehingga memicu terjadinya pajak ganda.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pengenaan pajak penghasilan atas dana klaim JHT sebetulnya bukan merupakan suatu kebijakan yang baru digulirkan.
Lewat akun Instagram resminya @Ditjenpajakri, DJP menguraikan bahwa aturan tersebut sudah diatur oleh pemerintah sejak lama lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 menyangkut Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, serta ditekankan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010.
"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010," jelas akun Instagram @Ditjenpajakri.
Melalui payung hukum tersebut, klaim JHT yang diserahkan sekaligus kepada para peserta dapat dikenai instrumen PPh Pasal 21.
Akan tetapi, nominal pajaknya bergantung penuh pada masa pencairan serta besaran manfaat yang didapatkan.
DJP pun memaparkan bahwa iuran JHT yang disetorkan sepanjang periode kepesertaan tidak dikenai potongan pajak tiap bulannya.
Pungutan PPh baru akan dijalankan tatkala dana JHT diklaim oleh peserta selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagi proses pencairan yang memenuhi prasyarat tertentu, klaim sampai nominal Rp 50 juta bakal dikenai tarif PPh final sebesar nol persen, sementara porsi saldo di atas Rp 50 juta bakal dikenai tarif final senilai 5 persen.
Sementara itu, untuk pencairan yang dijalankan di luar prasyarat tersebut bakal dikenai PPh Pasal 21 berbekal tarif umum atau bersifat tidak final.
"Penghasilan tersebut (yang ada di saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan) merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21," jelas akun Instagram tersebut.