PURWOREJO - Perasaan dongkol lantaran rekan tertidur sewaktu pesta minuman keras (miras) malah membawa petaka buat dua lelaki dari Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Alih-alih kembali ke rumah dengan damai, mereka justru nekat melarikan sepeda motor kepunyaan kawan sendiri.
Uniknya, tindakan pencurian tersebut berujung apes sehabis keduanya mengalami insiden tabrakan di jalan ketika kabur sampai akhirnya diringkus aparat.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Purworejo.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono beserta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) di Desa Andong, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Aparat mengamankan dua tersangka, yakni YS (37), warga Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, dan AP (49), warga Desa Aglik, Kecamatan Grabag.
Korban dalam perkara ini berinisial MI yang tidak lain merupakan sahabat dari para pelaku itu sendiri.
Nana menerangkan, sebelum aksi pencurian berlangsung, korban bersama kedua pelaku tengah berkumpul sembari menenggak minuman keras.
Mereka bertiga diketahui menggelar pesta miras secara bersama-sama di lokasi tersebut.
Namun, momen kebersamaan itu berganti ketegangan sewaktu korban mendadak terlelap.
Situasi itu memicu kekecewaan kedua pelaku sebab sebelumnya mereka telah urunan uang agar korban bersedia menemani mereka minum.
"Tersangka kesal karena korban malah tertidur saat ditemani minum miras. Begitu melihat kunci motor korban masih menggantung, timbul niat spontan untuk membawa kabur kendaraan tersebut," kata Nana pada Rabu (1/7/2026).
Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh para pelaku.
Mereka melihat kunci sepeda motor Honda Scoopy kepunyaan korban masih melekat di kendaraan sehingga memudahkan aksi pencurian dilakukan tanpa perlu merusak rumah kunci ataupun memakai alat bantu khusus.
"Setelah berhasil menguasai kendaraan, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan berbagi peran," kata Wakapolres.
YS melarikan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AA 5217 IL milik korban, sedangkan AP membuntuti dari belakang memakai sepeda motor Honda Vario kepunyaannya sendiri.
Mereka disinyalir berharap bisa lolos tanpa memantik kecurigaan orang lain.
Akan tetapi, pelarian tersebut justru menemui jalan buntu yang tidak disangka-sangka.
Saat melintas di area Pasar Grabag, kedua kendaraan yang ditunggangi oleh para pelaku malah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kedua motor itu saling bertabrakan hingga membuat pelarian mereka langsung terhenti.
Insiden kecelakaan tersebut memudahkan aparat kepolisian dalam melacak keberadaan kedua tersangka.
Tidak lama berselang, personel Satreskrim Polres Purworejo berhasil membekuk keduanya beserta barang bukti yang dipakai dalam tindak pidana itu.
"Dari hasil penyidikan, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Vario milik tersangka, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman pendukung," ujar Nana.
Saat ini kedua tersangka telah dijebloskan ke ruang tahanan Polres Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menjerat keduanya menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Kendati motif pencurian itu muncul secara spontan akibat rasa jengkel, polisi menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap dikategorikan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.
Wakapolres Purworejo turut mengimbau masyarakat luas supaya lebih waspada ketika memarkirkan kendaraan.
Menurut dia, kebiasaan membiarkan kunci tetap menempel pada sepeda motor sering kali menjadi celah yang dieksploitasi oleh pelaku kejahatan.
"Kami minta masyarakat jangan pernah meninggalkan kunci masih menggantung di motor. Pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat aman dan terkunci stang demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," kata Nana.