Mendikdasmen Tegaskan MPLS Jadi Ruang Adaptasi Murid Bukan Perpeloncoan

Jumat, 03 Juli 2026 | 13:00:18 WIB
Ilustrasi MPLS (FOTO: NET)

BALIKPAPAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tidak hanya bertujuan untuk memperkenalkan aturan sekolah.

Menurut penjelasan Mu'ti, kegiatan ini merupakan tahapan adaptasi yang membantu murid baru dalam mengenal guru, rekan sejawat, lingkungan sekolah, serta budaya belajar di tempat baru.

"MPLS bukan sekadar kegiatan orientasi atau pengenalan tata tertib sekolah, melainkan proses adaptasi yang membantu para murid mengenal guru, teman, lingkungan, dan budaya belajar," kata Mu'ti dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikdasmen, Kamis (2/7/2026).

Mu'ti menerangkan bahwa fase ini sangat penting bagi persiapan intelektual murid sebelum memulai kegiatan belajar.

Selain itu, melalui kegiatan MPLS, murid diharapkan lebih siap secara sosial serta mampu mengasah potensi minat dan bakatnya masing-masing.

"MPLS harus menjadi bagian dari proses di mana sekolah dan lembaga pendidikan merupakan meeting poin atau ruang perjumpaan," ujarnya.

Dalam proses ini, murid dengan berbagai latar belakang akan saling berinteraksi, berkembang, dan mengejar impian mereka bersama-sama.

"Semangat inilah yang tahun ini (di MPLS) diperkuat," pungkas Mu'ti.

Terkait penyelenggaraan MPLS 2026, terdapat sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh satuan pendidikan.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @kemendikdasmen pada Rabu (1/7/2026), sekolah dilarang keras melakukan enam hal berikut:

  1. Melakukan perpeloncoan atau tindakan kekerasan lainnya.
  2. Menarik pungutan biaya atau bentuk pungutan lainnya.
  3. Memberikan aktivitas yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
  4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan.
  5. Melibatkan alumni sebagai panitia penyelenggara MPLS.
  6. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Kemendikdasmen, Eko Susanto, menyampaikan bahwa aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.

Eko menegaskan, pihak kementerian atau dinas pendidikan wajib menghentikan kegiatan MPLS apabila ditemukan pelanggaran di sekolah.

Bagi panitia yang terbukti melanggar ketentuan, akan dijatuhi sanksi berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Penundaan atau pengurangan hak.
  • Pembebasan tugas.
  • Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Sanksi bagi panitia di sekolah negeri akan diberikan oleh pejabat berwenang, sedangkan bagi sekolah swasta, sanksi diberikan oleh pimpinan yang berwenang terhadap panitia tersebut.

Terkini