JAKARTA - Sidang awal perkara dugaan suap serta gratifikasi yang melibatkan beberapa oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan menyidangkan tiga terdakwa dalam berkas perkara yang berbeda.
Perkara Nomor 35 menyeret Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026.
Perkara Nomor 36 menjerat Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC periode 2024–2026.
Perkara Nomor 37 menjerat Orlando Hamonangan, yang bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2025–2026.
"Dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Penuntut umum hadirkan terdakwa di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori, saat membuka sidang.
Sebelum membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan mengajukan usulan agar dakwaan dibacakan secara efisien karena materi dakwaan suap terhadap ketiga terdakwa pada dasarnya sama.
JPU hanya akan membacakan secara menyeluruh dakwaan atas nama Rizal serta secara utuh dakwaan gratifikasi yang menjerat Orlando Hamonangan dikarenakan adanya perbedaan.
"Sebab, uraian dakwaan terkait tindak pidana suap untuk ketiga terdakwa pada dasarnya sama," kata Jaksa Muhammad Takdir Suhan.
JPU menjelaskan, perbedaan terletak pada dakwaan penerimaan gratifikasi terhadap Orlando Hamonangan.
"Adapun yang berbeda adalah dakwaan penerimaan gratifikasi atas nama terdakwa Orlando Hamonangan, khususnya terkait jumlah gratifikasi yang didakwakan. Untuk bagian tersebut, kami mohon izin membacakannya secara utuh," ujar dia.
Majelis hakim lalu meminta tanggapan dari tim penasihat hukum masing-masing pihak.
Seluruh penasihat hukum serta para terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan dakwaan tersebut.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.