Prabowo Garansi Selat Malaka Bebas Pajak bagi Singapura

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51:01 WIB
Tangkapan layar Google Maps, Selat Malaka. (FOTO:NET)

JAKARTA - Pada April 2026 yang lalu, sempat berembus kabar bahwa setiap kapal yang melintasi wilayah Selat Malaka bakal dikenai tarif pajak.

Gagasan ini semula dilontarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menerangkan bahwa konsep tersebut berkaca pada skema yang tengah dijajaki oleh Iran di Selat Hormuz.

Purbaya berpandangan bahwa letak geografis Indonesia teramat strategis dalam peta perdagangan dan pasokan energi global.

Akan tetapi, potensi yang sangat besar tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.

"Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kami ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kami charge, enggak tahu betul apa salah?" ujar Purbaya, dalam acara Simposium PT SMI 2026, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurut pandangannya, Indonesia wajib menjalin koordinasi dengan pihak Malaysia serta Singapura lantaran eksekusi kebijakan di area Selat Malaka tidak dapat diputuskan sepihak.

"Kalau kami bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kami jalurnya paling besar, paling panjang," ujar dia.

Purbaya menuturkan, potensi pendapatan negara terbilang sangat melimpah sekiranya kemitraan tersebut dapat diwujudkan.

Hal itu dikarenakan perlintasan kapal di Selat Malaka merupakan salah satu yang paling padat di seluruh dunia.

"Singapura kecil, Malaysia sama kami bagi dua lah. Kalau bisa seperti itu, tapi kan enggak begitu," ucap dia.

Kendati demikian, rencana tersebut dipastikan gugur setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan jaminan penuh bahwa seluruh pihak diperbolehkan berlayar di kawasan Selat Malaka.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan kepastian bahwa Selat Malaka merupakan kawasan internasional yang bebas dan dapat dilalui oleh siapa saja yang memerlukan akses pelayaran.

Pernyataan tersebut dilayangkan oleh Prabowo seusai melakukan pertemuan resmi dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong di Istana, Jakarta, Senin (6/7/2026).

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Malaysia dan Thailand untuk memastikan, sesuai dengan UNCLOS 1982, bahwa Selat Malaka akan selalu terbuka bagi semua, aman, dan dapat diakses oleh siapa pun yang memerlukan akses. Saya kira itu adalah ketegasan kami, dan saya yakinkan kepada kawan-kawan di Singapura," ujar Prabowo, Senin.

Prabowo memaparkan, selaku negara yang berbatasan secara langsung, Indonesia dan Singapura memikul kepentingan bersama untuk mengawal Selat Malaka tetap menjadi jalur laut yang bebas bagi segala pihak.

Ia menegaskan bahwa pihak RI-Singapura wajib menjaga stabilitas keamanan serta perdamaian di Selat Malaka, termasuk mengantisipasi risiko polusi, kecelakaan laut, hingga aksi bajak laut.

Berdasarkan penilaian Prabowo, persoalan ini merupakan kepentingan yang teramat krusial bagi negara-negara yang berada di sekeliling Selat Malaka.

"Sikap Indonesia, dan sikap saya pribadi sejak dahulu, saya kira sudah saya buktikan selama puluhan tahun. Komitmen dan keyakinan saya adalah bahwa Singapura dan Indonesia harus menjadi mitra yang baik serta menjalin kerja sama yang baik," kata Prabowo.

"Dengan kerja sama yang baik, hal ini akan menguntungkan tidak hanya rakyat Indonesia dan rakyat Singapura, tetapi juga akan menyumbang stabilitas, pertumbuhan, dan kemakmuran di seluruh Asia Tenggara," imbuh dia.

Menteri Luar Negeri RI Sugiono pun ikut memberikan bantahan dan menyatakan bahwa pihak Indonesia tidak memiliki rencana untuk menerapkan pungutan tarif di Selat Malaka.

Menurut penjelasan Sugiono, wacana semacam itu tidak selaras dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

Politikus dari Partai Gerindra tersebut turut mempertegas bahwa Indonesia senantiasa patuh dan menghormati aturan hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS.

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono, dikutip dari Antara, Kamis (23/4/2026).

Sebagai informasi tambahan, UNCLOS adalah sebuah kesepakatan internasional yang mengakui status Indonesia sebagai negara kepulauan, dengan syarat tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang berada di dalam teritorialnya.

Sugiono juga memastikan bahwa Indonesia sepenuhnya mendukung prinsip kebebasan bernavigasi dan mengharapkan terciptanya kelancaran lalu lintas perairan yang bebas sekaligus saling memberikan keuntungan.

Terkini