JAKARTA - Pemerintah meyakini bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan menjadi solusi efektif dalam memberantas praktik rentenir di sektor perumahan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa program ini memberikan akses pembiayaan yang terjangkau bagi pelaku UMKM.
Melalui KUR Perumahan, pelaku UMKM sektor perumahan bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp100 juta dengan bunga 0,5 persen tanpa agunan.
Skema ini diharapkan memudahkan pelaku usaha mendapatkan modal sekaligus mengurangi ketergantungan pada pinjaman berbunga tinggi.
"Buat UMKM (kredit) di bawah Rp 100 juta tidak perlu jaminan dan bunganya 0,5 persen. Harusnya tidak ada lagi kesempatan rentenir hidup di Indonesia," ucap Ara dalam acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Ara berharap OJK mampu menciptakan kebijakan agar masyarakat tidak perlu lagi berhubungan dengan rentenir.
Menurutnya, perlu ada produk perbankan atau lembaga non-bank yang menyediakan akses pembiayaan yang mudah, murah, cepat, dan aman.
"Rakyatnya jangan sampai tidak ada pilihan. Perbankannya murah, tapi tidak mudah dan cepat, akhirnya ada ruang-ruang kosong yang dimasuki rentenir. Masa bangsa sebesar ini tidak bisa mengalahkan rentenir?" ujarnya.
Ia menilai Indonesia memiliki banyak sosok kompeten yang mampu merancang produk untuk mempermudah urusan publik.
Sementara itu, OJK telah meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, menyebut SLIK kini hanya menampilkan data tunggakan kredit di atas Rp1 juta.
"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Kiki dalam acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Kebijakan ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap KPR dan pembiayaan UMKM, serta telah berlaku sejak Rabu (1/7/2026).
Selain itu, durasi pelaporan data kredit di SLIK dipercepat menjadi maksimal 3 hari agar informasi lebih akurat.
Pemerintah sendiri meluncurkan KUR Perumahan untuk mendukung target Program 3 Juta Rumah.
Fasilitas ini ditujukan bagi UMKM individu atau badan usaha, mencakup kebutuhan pembelian, pembangunan, hingga renovasi rumah.
Dari sisi penyediaan, KUR menyasar pengembang, penyedia jasa konstruksi, serta pedagang bahan bangunan untuk pengadaan lahan dan material.
Terdapat perbedaan plafon: sisi penyediaan berkisar Rp500 juta hingga Rp5 miliar, sementara sisi permintaan antara Rp10 juta sampai Rp500 juta.
"Dari sisi suplai ini dapat sekaligus, bertahap atau revolving dengan baki debet paling banyak Rp 5 miliar tetapi dengan revolving maka akumulasinya bisa sampai Rp 20 miliar," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel dalam acara Sosialisasi KUR Perumahan di Wisma Danantara Indonesia pada Senin (8/9/2025).
Pelaku suplai bisa melakukan akad hingga 4 kali, sedangkan sisi permintaan dibatasi 1 kali akad.
Suku bunga sisi penyediaan disubsidi 5 persen per tahun untuk modal kerja dan investasi.
Untuk sisi permintaan, bunga kredit investasi ditetapkan 6 persen, dengan subsidi bunga 10 persen untuk plafon Rp10-100 juta dan 5,5 persen untuk plafon Rp100-500 juta.