Bikin Kartu Kuning Lengkap

Prosedur Dan Syarat Bikin Kartu Kuning Lengkap 2025

Prosedur Dan Syarat Bikin Kartu Kuning Lengkap 2025
Prosedur Dan Syarat Bikin Kartu Kuning Lengkap

Apa saja syarat bikin Kartu Kuning? Jika kamu sedang mencari pekerjaan, membuat Kartu Kuning atau AK-1 adalah langkah penting yang harus dilakukan. Kartu ini berfungsi sebagai bukti pendaftaran pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah syarat bikin Kartu Kuning dan prosedur mudah yang bisa kamu ikuti.

Pengertian Kartu Kuning

Sebelum melangkah lebih jauh ke syarat-syaratnya, mari kita pahami dulu apa itu Kartu Kuning. Kartu Kuning adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk membantu pencari kerja mendaftarkan diri. Dokumen ini juga berguna saat melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan, baik itu di sektor swasta maupun pemerintahan. Fungsi utama Kartu Kuning adalah untuk memberikan informasi terkait status kamu sebagai pencari kerja, serta membantu memonitor jumlah tenaga kerja yang belum terserap di lapangan.

Pentingnya Membuat Kartu Kuning

Kartu Kuning menjadi salah satu syarat penting ketika kamu melamar pekerjaan, terutama untuk beberapa instansi pemerintah dan perusahaan BUMN. Selain itu, Kartu Kuning juga digunakan oleh pihak Disnaker untuk memantau tingkat pengangguran serta memfasilitasi pencari kerja dalam mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi mereka.

Syarat Bikin Kartu Kuning

Untuk kamu yang ingin membuat Kartu Kuning, ada beberapa syarat bikin Kartu Kuning yang harus dipenuhi. Berikut ini persyaratan yang perlu kamu persiapkan:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejumlah 1 lembar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sejumlah 1 lembar
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir sejumlah 1 lembar
  4. Fotocopy Transkrip Nilai Bagi D3/S1 sejumlah 1 lembar
  5. Fotocopy Daftar Nilai / SKHUN Bagi SMP/SMA/SMK sejumlah 1 lembar
  6. Pas Photo Berwarna Ukuran 3x4 sejumlah 2 lembar
  7. Bagi Pelamar Ke Luar Negeri Wajib Melampirkan Surat Ijin Ortu/Suami/Istri Bermaterai 10.000, Dicap & Tanda Tangan Keluarahan sejumlah 1 lembar

Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, kamu siap untuk melanjutkan ke tahap pengajuan Kartu Kuning.

Cara Membuat Kartu Kuning

Setelah mengetahui syarat bikin Kartu Kuning, berikut langkah-langkah yang harus diikuti untuk membuat Kartu Kuning:

1. Datang ke Kantor Disnaker

Langkah pertama adalah datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja di wilayah tempat tinggalmu dengan membawa berkas persyaratan. Proses ini memerlukan kehadiran fisik, jadi pastikan kamu sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.

2. Pengisian Data

Setelah sampai di kantor Disnaker, kamu akan diminta untuk mengisi data diri secara manual atau langsung di input melalui sistem aplikasi Disnaker, yaitu Sisnaker. Data ini penting untuk mencatat informasi pencari kerja dan untuk keperluan monitoring.

3. Pencetakan Kartu

Jika semua data sudah diinput, petugas akan mencetak Kartu Kuning. Kartu tersebut dilengkapi dengan foto dan tanda tangan kamu, yang kemudian akan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

4. Legalitas Kartu Kuning

Setelah Kartu Kuning dicetak, kamu akan diminta untuk membuat beberapa fotokopi kartu tersebut, biasanya sebanyak enam lembar. Dari jumlah tersebut, lima lembar akan dilegalisir dan diberikan kepadamu, sementara satu lembar akan disimpan sebagai arsip oleh pihak Disnaker.

5 Daftar Pertanyaan Umum Tentang Kartu Kuning

Berapa Biaya Pembuatan Kartu Kuning?

Untuk kamu yang khawatir tentang biaya pembuatan, jangan khawatir! Pembuatan Kartu Kuning ini sepenuhnya gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Prosesnya pun relatif cepat, hanya memakan waktu sekitar 15 menit setelah semua persyaratan lengkap.

Bagaimana Proses Legalitas Kartu Kuning?

Setelah mendapatkan Kartu Kuning, penting untuk memastikan bahwa kartu tersebut dilegalisir. Proses legalisir ini dapat dilakukan di tempat yang sama, yakni di kantor Disnaker. Kamu hanya perlu menyerahkan fotokopi kartu yang sudah dicetak untuk dilegalisir oleh petugas.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kartu Kuning Hilang?

Jika Kartu Kuning hilang, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan ulang di kantor Disnaker tempat kartu tersebut pertama kali diterbitkan. Prosesnya mirip dengan pembuatan pertama kali, namun pastikan untuk melaporkan hilangnya kartu ke pihak berwenang terlebih dahulu jika diperlukan.

Berapa Lama Masa Berlaku Kartu Kuning?

Kartu Kuning umumnya berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun, selama masa berlaku tersebut, kamu bisa memperbaharuinya jika ada perubahan data atau ketika masa berlaku sudah hampir habis.

Apakah Kartu Kuning Bisa Dibuat Online?

Saat ini, beberapa kantor Disnaker telah menyediakan layanan pembuatan Kartu Kuning secara online melalui aplikasi Sisnaker. Kamu dapat mengunjungi situs resmi Sisnaker dan mengikuti panduan di sana untuk mengajukan Kartu Kuning secara daring, tanpa perlu datang ke kantor Disnaker.

Demikian informasi mengenai syarat bikin Kartu Kuning dan panduan cara mendapatkannya. Semoga artikel ini membantu kamu yang sedang mencari pekerjaan agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index