Perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito adalah hal yang penting untuk dipahami, meskipun keduanya serupa dan termasuk instrumen pasar uang, namun terdapat sejumlah perbedaan yang membedakannya.
Sertifikat deposito merupakan simpanan berbentuk deposito yang dilengkapi dengan sertifikat yang dapat dipindahtangankan. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia, sertifikat deposito dapat diperdagangkan di pasar uang.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang, nominal minimum penerbitan sertifikat deposito adalah Rp10 miliar dan dapat diterbitkan dalam valuta asing dengan jumlah yang sama.
Selain itu, jangka waktu sertifikat deposito umumnya lebih panjang dibandingkan deposito berjangka, dengan tenor yang bisa mencapai 36 bulan. Ketentuan ini bertujuan untuk mempercepat terbentuknya harga pasar yang lebih efisien.
Sementara itu, deposito berjangka adalah simpanan yang hanya dapat dicairkan pada waktu yang telah disepakati sebelumnya antara nasabah dan bank. Deposito jenis ini umumnya ditawarkan oleh bank dengan jangka waktu antara 1 bulan hingga 12 bulan.
Pada dasarnya, perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito terletak pada fleksibilitas, nominal, dan jangka waktu keduanya. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Perbedaan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito
Perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito dapat dilihat dengan jelas dari definisi masing-masing.
Meskipun demikian, kedua instrumen pasar uang ini sama-sama dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya.
1. Deposito Berjangka
Definisi: Deposito berjangka merupakan simpanan berjangka di bank yang hanya dapat dicairkan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan bank.
Penerbit: Semua jenis bank, termasuk bank umum, bank pembangunan, dan bank perkreditan rakyat.
Mekanisme penerbitan: Diterbitkan atas nama (tunjuk).
Bunga: Bunga akan dibayarkan pada akhir periode deposito.
Tenor: 1 hingga 36 bulan.
Rumus hitung: Bunga Deposito = Bunga x Dana Pokok Deposito x 30 hari x 80% (pajak) / 365 (hari)
Mekanisme pencairan: Deposito dapat diperpanjang secara otomatis (ARO).
Kepemilikan: Tidak dapat diperjualbelikan.
Pajak: Bunga dikenakan pajak.
2. Sertifikat Deposito
Definisi: Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang disertai dengan sertifikat yang dapat dipindahtangankan sebagai bukti kepemilikan.
Penerbit: Hanya bank umum dan bank pembangunan yang dapat menerbitkan sertifikat deposito.
Mekanisme penerbitan: Diterbitkan atas unjuk (pembawa). Artinya, siapa pun yang memegang sertifikat ini dapat melakukan pencairan.
Bunga: Bunga dibayar di muka dan dihitung secara diskonto, yaitu selisih antara nominal sertifikat deposito dengan nilai tunai yang dibayarkan oleh pembeli.
Tenor: Hingga 36 bulan.
Rumus hitung: Nilai tunai sertifikat deposito = (nominal sertifikat deposito x 365) / 365 + (bunga x jangka waktu sertifikat deposito)
Mekanisme pencairan: Sertifikat deposito tidak bisa diperpanjang dan hanya bisa dicairkan pada saat jatuh tempo.
Kepemilikan: Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain atau kembali ke bank yang menerbitkannya.
Pajak: Bunga dikenakan pajak.
Penerbit Sertifikat Deposito
Perlu dipahami bahwa produk sertifikat deposito mungkin terdengar kurang familiar dibandingkan dengan deposito berjangka.
Hal ini disebabkan oleh adanya regulasi yang mewajibkan bank-bank untuk mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) sebelum dapat menerbitkan sertifikat deposito.
Penerbitan sertifikat deposito hanya dapat dilakukan oleh bank yang memenuhi kriteria tertentu, yang mencakup aspek kesehatan dan kemampuan permodalan bank tersebut.
Oleh karena itu, hanya bank umum dan bank pembangunan yang dapat menjadi penerbit sertifikat deposito, sehingga tidak semua bank dapat menyediakan produk ini.
Berikut adalah daftar bank yang memiliki izin dari BI untuk menerbitkan sertifikat deposito:
PT Bank KEB Hana Indonesia
PT Bank Commonwealth
PT BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk
PT Bank CIMB Niaga, Tbk
PT Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ, Ltd
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Maybank Indonesia, Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah NTT
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Mandiri Taspen Pos
PT Rabobank International Indonesia
PT BPD Sulawesi Selatan dan Barat
PT Bank BNP Paribas Indonesia
PT Bank Mizuho Indonesia
PT BPD Jawa Tengah
PT Bank Victoria International, Tbk
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
Deutsche Bank AG
PT Bank DKI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cara dan Rumus Menghitung Sertifikat Deposito
Berbeda dengan deposito berjangka, penempatan dana pada certificate of deposit (sertifikat deposito) terjadi ketika sertifikat ini dibeli oleh pihak lain dari bank.
Nasabah akan memperoleh keuntungan dalam bentuk bunga yang persentasenya telah disepakati dalam perjanjian antara nasabah dan bank. Bunga tersebut dibayar di muka.
Pada akhirnya, besaran bunga yang diterima oleh nasabah akan dihitung sebagai pengurang dari jumlah uang yang harus dibayarkan. Sementara itu, pembeli sertifikat deposito akan memperoleh bunga pada saat pembelian.
Rumus yang digunakan dalam perhitungan sertifikat deposito adalah sebagai berikut:
Nilai tunai sertifikat deposito = (nominal sertifikat deposito x 365) / 365 + (bunga x jangka waktu sertifikat deposito)
Bunga sebelum pajak = nominal SD – nilai tunai SD
Jumlah pembayaran = nilai tunai SD – bunga setelah pajak
Contoh:
Nilai nominal SD per lembar: Rp10.000.000
Pembelian SD: 10 lembar
Bunga: 4% per tahun
Tenor (jumlah hari): 3 bulan (1 Agustus—1 Oktober = 92 hari)
Pajak bunga: 20%
Total nominal SD: Rp100 juta
Nilai tunai SD: Rp99.001.844
Bunga sebelum pajak: Rp998.155
Bunga setelah pajak: Rp798.624
Jumlah pembayaran: Rp98.203.220
Dengan demikian, nasabah akan menerima keuntungan sebesar Rp798.624 setelah dipotong pajak sebesar 20%.
Sementara itu, pembeli sertifikat deposito dapat memperoleh sertifikat tersebut dengan harga Rp98.203.220, padahal harga asli certificate of deposit adalah Rp100 juta.
Syarat Buka Sertifikat Deposito
Persyaratan untuk membuka rekening terbagi menjadi dua kategori, yakni perorangan dan badan usaha, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perorangan
Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening
Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
Fotokopi NPWP
Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
2. Badan Usaha
Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening
Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
Fotokopi akta pendirian beserta perubahannya dan susunan pengurus terbaru
Fotokopi izin usaha lainnya (SIUP, SITU, TDP)
Fotokopi surat pengangkatan/penunjukan sebagai pengurus
Fotokopi NPWP
Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
Sebagai penutup, perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito dapat membantu Anda memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keuangan.