Perusahaan Asuransi yang Bangkrut

Daftar Perusahaan Asuransi yang Bangkrut, Dulunya Berjaya

Daftar Perusahaan Asuransi yang Bangkrut, Dulunya Berjaya
Daftar Perusahaan Asuransi yang Bangkrut, Dulunya Berjaya

Daftar perusahaan asuransi yang bangkrut di Indonesia mencatatkan beberapa kejadian yang tidak terhindarkan. Apa saja perusahaannya?

Meskipun industri asuransi terus berkembang, ada sejumlah perusahaan yang akhirnya harus menghentikan operasionalnya. Asuransi sendiri dikenal sebagai industri dengan tingkat risiko yang tinggi dibandingkan sektor usaha lainnya.

Hal ini menjadikan kebangkrutan sebagai kemungkinan yang tak bisa diabaikan, terutama bagi perusahaan yang tidak dapat mengelola risiko tersebut dengan baik.

Bisnis asuransi berfokus pada pengelolaan dana dari masyarakat, baik untuk perlindungan kesehatan maupun jaminan pensiun. Dana yang terkumpul ini kemudian diinvestasikan dalam instrumen keuangan seperti produk perbankan dan pasar modal.

Pada dasarnya, daftar perusahaan asuransi yang bangkrut dalam ulasan berikut ini memberikan gambaran penting tentang pentingnya pengelolaan risiko yang tepat dalam industri ini.

Perusahaan Asuransi Bangkrut, Bisa karena Investasi?

Penting untuk dipahami bahwa investasi juga dapat menjadi faktor yang menyebabkan sebuah perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan.

Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai daftar perusahaan asuransi yang pernah mengalami gulung tikar, ada baiknya untuk terlebih dahulu mengetahui bagaimana perusahaan asuransi mengelola dan menginvestasikan dana yang mereka miliki.

Secara umum, dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi ini biasanya akan diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan, seperti deposito, reksadana, saham, serta berbagai opsi investasi lainnya yang ada di pasar modal.

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.

1. Deposito

Sebagaimana yang banyak diketahui, investasi dalam deposito termasuk salah satu instrumen yang paling aman dan hampir tanpa risiko.

Jika perusahaan asuransi menempatkan dananya di bank melalui deposito, dana tersebut pasti akan terjamin keamanannya. Meskipun demikian, hasil yang diperoleh dari investasi jenis ini cenderung sangat rendah, jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.

2. Reksadana

Reksadana merupakan salah satu jenis investasi yang cukup populer di kalangan perusahaan asuransi. Dalam sistem investasi ini, pihak asuransi akan menyerahkan dana yang dimilikinya kepada manajer investasi yang ditunjuk.

Manajer investasi ini akan bertanggung jawab dalam mengelola dana tersebut. Pada umumnya, aset yang menjadi dasar investasi adalah saham atau obligasi, terutama pada jenis reksadana yang terproteksi.

Perlu diketahui, meskipun risiko investasi dalam reksadana lebih tinggi dibandingkan dengan deposito, namun risikonya tetap lebih rendah jika dibandingkan dengan berinvestasi langsung pada saham atau instrumen ekuitas lainnya.

3. Saham

Di pasar saham, dikenal istilah "high risk, high return", yang mengindikasikan bahwa meskipun risikonya besar, potensi imbal hasil yang bisa diperoleh juga sangat besar.

Oleh karena itu, pengelola dana perusahaan asuransi harus sangat berhati-hati dalam memilih portofolio saham.

Apabila mereka salah dalam memilih saham, dana yang diinvestasikan bisa saja tergerus atau bahkan terjebak, yang dalam praktiknya pernah menyebabkan kerugian besar bagi beberapa perusahaan asuransi di Indonesia.

Selain jenis investasi yang dilakukan, beban besar yang ditanggung oleh perusahaan asuransi juga dapat menyebabkan kebangkrutan. Beban yang dimaksud adalah jumlah klaim yang diajukan oleh para nasabah.

Jika klaim yang diterima sangat besar namun tidak didukung dengan premi atau dana kelolaan yang cukup, perusahaan asuransi berpotensi untuk gulung tikar, terutama pada sektor asuransi kesehatan.

Daftar Perusahaan Asuransi yang Bangkrut

Kebangkrutan di industri asuransi memang bukan hal yang langka. Sejumlah perusahaan besar dalam sektor asuransi jiwa telah dinyatakan pailit atau bangkrut karena berbagai faktor.

Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi yang bangkrut yang penting untuk diketahui.

1. Asuransi American International Group (AIG)

Kasus kebangkrutan Asuransi AIG masih teringat dengan jelas, yang terjadi pada tahun 2008 setelah terjadinya krisis keuangan global di Amerika Serikat.

Dalam situasi tersebut, Bank Sentral AS akhirnya memberikan dana talangan sebesar US$85 miliar untuk menyelamatkan perusahaan ini.

Pada waktu itu, AIG merupakan pemain utama dalam produk bernama credit default swaps (CDS), yaitu instrumen finansial yang digunakan oleh banyak perusahaan Wall Street untuk mengelola risiko terkait gagal bayar obligasi mereka.

Produk-produk tersebut sebagian besar terkait dengan pasar perumahan di AS, yang menjadi inti dari krisis pada waktu itu. Bahkan, AIG harus mencatatkan kerugian hingga US$25 miliar akibat tingginya gagal bayar dari kredit perumahan yang ada di AS.

2. Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera

Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera adalah dua perusahaan asuransi yang mengalami kebangkrutan di Indonesia.

Seperti yang sering diberitakan, Jiwasraya menghadapi masalah keuangan besar akibat tertundanya pembayaran klaim produk saving plan yang mencapai Rp802 miliar sejak Oktober 2018.

Di sisi lain, AJB Bumiputera mengalami defisit yang sangat besar, yaitu lebih dari Rp20 triliun pada 31 Desember 2018.

Hal yang Harus Dilakukan oleh Nasabah jika Perusahaan Asuransi Bangkrut

Sebagai nasabah, tentu Anda tidak dapat berdiam diri jika perusahaan asuransi yang selama ini menanggung risiko keuangan Anda tiba-tiba dinyatakan pailit. Untuk itu, untuk menghindari kerugian lebih lanjut, ada beberapa langkah yang perlu Anda ketahui.

1. Hak Utama

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, tepatnya pada Bab X mengenai Kepailitan dan Likuidasi, dalam Pasal 20 ayat 2 dijelaskan bahwa pemegang polis memiliki hak utama atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi yang mengalami kerugian atau dilikuidasi.

Ini berarti, jika perusahaan asuransi yang Anda beli produknya mengalami kebangkrutan atau likuidasi, Anda memiliki hak utama untuk mendapatkan bagian dari kekayaan perusahaan tersebut.

2. Nasabah Prioritas

Masih mengacu pada undang-undang yang sama, dana yang diperoleh dari pembagian kekayaan perusahaan asuransi yang dilikuidasi harus digunakan terlebih dahulu untuk membayar nasabah.

Pembayaran ini bisa dilakukan langsung kepada Anda, kepada pihak yang tertanggung, atau kepada ahli waris jika nasabah sudah meninggal dunia.

3. Pihak Ketiga

Selain itu, perusahaan asuransi memang memiliki kewajiban untuk membayar kepada pihak ketiga. Namun, kewajiban ini baru bisa dipenuhi jika ada sisa dana setelah perusahaan asuransi memenuhi kewajiban pembayaran kepada nasabah.

Lebih lanjut, Anda juga perlu mengetahui bahwa ada perusahaan yang menyediakan jaminan terhadap kerugian finansial perusahaan asuransi. Perusahaan tersebut dikenal sebagai perusahaan reasuransi.

Reasuransi berfungsi untuk memberikan perlindungan finansial kepada perusahaan asuransi dengan cara menanggung sebagian risiko kerugian yang dihadapi, sehingga dapat mengurangi kemungkinan kebangkrutan atau pailit pada perusahaan asuransi tersebut.

Sebagai penutup, demikianlah daftar perusahaan asuransi yang bangkrut, yang dapat menjadi pelajaran penting bagi nasabah dalam memilih dan mengelola produk asuransi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index