Pengertian pajak barang mewah menjadi hal yang wajib dipahami oleh para pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan barang-barang mewah.
Bagi mereka yang terlibat dalam produksi atau penyediaan barang mewah, pemahaman tentang PPnBM sangat penting agar dapat mematuhi aturan perpajakan sekaligus mendukung keberlanjutan usaha mereka.
Berikut ini penjelasan lebih lanjut terkait pajak yang dimaksud, karena memahami pengertian pajak barang mewah adalah langkah awal untuk menjalankan usaha dengan lebih tertib dan berkelanjutan.
Pengertian Pajak Barang Mewah
Pengertian pajak barang mewah merujuk pada pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori mewah. Pajak ini diterapkan kepada produsen yang menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usahanya.
Kegiatan tersebut bisa berupa merakit atau menggabungkan komponen menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti perakitan mobil.
Bahkan, kegiatan seperti memasak, mencampur, mengemas, atau membotolkan juga termasuk dalam proses menghasilkan barang yang dikenai pajak ini.
Pajak ini bersifat langsung, artinya produsen wajib menyetorkannya kepada pemerintah. Namun, beban pajak tersebut ditransfer kepada pembeli sebagai bagian dari harga jual barang.
Pajak barang mewah hanya dikenakan sekali, yaitu saat produsen menyerahkan barang kepada pembeli, sehingga tidak berlaku secara berulang.
Karakteristik dan Jenis Pajak Barang Mewah
Tentu saja, pajak jenis ini memiliki beberapa karakteristik yang khas, di antaranya:
- Pajak ini merupakan pungutan tambahan yang dikenakan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Penerapannya hanya dilakukan satu kali, yaitu ketika terjadi impor atau saat ada penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah oleh produsen atau pabrikan yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak.
- Pajak ini diberlakukan sebagai biaya dan tidak dapat dikreditkan.
Barang yang Tergolong dalam PPnBM
Untuk memahami lebih jelas tentang pajak barang mewah dan apa saja yang termasuk dalam kategori tersebut, beberapa contoh mungkin bisa membantu.
Ada berbagai jenis barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan pajak, seperti mobil, perhiasan, apartemen, pesawat, senjata api pribadi, kapal pesiar, town house, serta banyak lagi.
Bahkan, minuman beralkohol dan cerutu pun ada yang masuk dalam golongan ini. Untuk mempermudah, berikut adalah beberapa kelompok barang mewah yang dikenakan pajak:
- Kelompok kendaraan bermotor, kecuali beberapa jenis kendaraan seperti kendaraan jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, angkutan umum, ambulans, dan kendaraan untuk keperluan negara.
- Kelompok hunian mewah, termasuk apartemen, town house, kondominium, dan hunian serupa lainnya.
- Kelompok pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Kelompok balon udara atau pesawat tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok senjata api dan peluru, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Waktu Pemungutan PPnBM dan Besaran Tarifnya
Sebagai warga negara yang taat pajak, memahami pajak barang mewah tentu menjadi hal menarik, terutama terkait kapan pajak ini diberlakukan dan berapa tarifnya.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya dikenakan satu kali, yakni saat barang mewah diserahkan oleh produsen atau pabrikan.
Selain itu, pajak ini juga diterapkan pada barang kena pajak yang tergolong mewah saat diimpor, tanpa memandang siapa importirnya atau seberapa sering barang tersebut diimpor. Lantas, berapa tarif pajak barang mewah?
Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Pasal 8, tarif PPnBM ditetapkan minimal 10 persen dan maksimal 200 persen. Namun, pengusaha yang mengekspor barang kena pajak mewah dikenakan tarif 0 persen. Berikut adalah rincian tarif dan ketentuannya:
- Tarif minimal 10 persen dan maksimal 200 persen, dengan perbedaan tarif berdasarkan jenis barang.
- Penentuan tarif melibatkan konsultasi dengan DPR.
Berikut adalah contoh pengelompokan tarif pajak barang mewah:
- 10 persen: Hunian mewah, televisi, alat pendingin, minuman non-alkohol, dan alat rumah tangga.
- 20 persen: Beberapa jenis permadani dan alat olahraga impor.
- 25 persen: Kendaraan bermotor berat berbahan bakar solar, seperti minibus.
- 35 persen: Minuman non-alkohol impor, barang berbahan kulit, batu kristal, barang pecah belah, dan bus.
- 40 persen: Barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, seperti balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, dan peluru senjata api pribadi.
- 50 persen: Pesawat bermesin, helikopter, senjata api pribadi, jet pribadi, dan revolver.
- 75 persen: Kapal feri, yacht, kapal pesiar, dan sejenisnya.
Cara Menghitung Pajak Barang Mewah
Mengacu pada ketentuan dalam undang-undang, ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak barang mewah yang dikenakan, yaitu:
- Harga jual: Nilai barang yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
- Biaya penggantian: Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang mewah tersebut.
- Kebutuhan impor: Nilai barang yang diimpor sesuai dengan harga pasarnya.
- Nilai lainnya: Termasuk biaya tambahan yang ditetapkan oleh eksportir atau dasar pengenaan pajak berdasarkan keputusan menteri keuangan yang berlaku.
Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPnBM:
Rumus: PPN = Tarif PPN * (Harga Barang – Golongan Tarif PPnBM)
Misalkan Tomi membeli mobil impiannya dengan harga Rp7 miliar, dan mobil tersebut termasuk dalam golongan barang mewah dengan tarif pajak 40%. Berikut adalah perhitungannya:
Harga mobil: Rp7.000.000.000
Tarif pajak: 40%
Perhitungan PPnBM:
Pajak = Harga mobil × Tarif pajak
Pajak = Rp7.000.000.000 × 40%
Pajak = Rp2.800.000.000
Jadi, Tomi harus membayar pajak sebesar Rp2.800.000.000 untuk mobil impian tersebut.
PPN= Tarif PPN x harga barang – golongan tarif PPnBM
PPN = 10% x (7.000.000.000 – (7.000.000.000 x 40%))
PPN = 10% x (7.000.000.000 – 2.800.000.000)
PPN = 10% x (4.200.000.000)
PPN = Rp420.000.000
PPN yang harus dibayarkan oleh Tomi adalah Rp420.000.000 dan PPnBM sebesar Rp2.800.000.000. Dengan demikian, total yang harus dibayarkannya adalah
= Harga mobil + PPN + PPnBM, yaitu 7.000.000.000 + 420.000.000 + 2.800.000.000 atau sebesar Rp 10.220.000.000
Kriteria Barang yang Dikenakan Pajak Barang Mewah
Untuk mengetahui apakah produk yang kamu beli termasuk barang mewah atau bukan, penting untuk mengenali beberapa contoh dan kriteria pajak benda mewah. Barang yang dikenakan pajak ini biasanya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Bukan merupakan kebutuhan pokok.
- Hanya digunakan, dimiliki, dan dikonsumsi oleh kalangan atau golongan masyarakat tertentu.
- Dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi.
- Menunjukkan status sosial, kelas, atau gengsi.
Beberapa contoh barang yang dikenakan pajak benda mewah antara lain perangkat elektronik canggih seperti gadget dengan spesifikasi tinggi yang dijual dengan harga mahal, perhiasan seperti emas dan batu mulia, serta kendaraan mewah seperti motor besar, mobil klasik, dan mobil sport.
Senjata api yang tidak digunakan untuk kebutuhan negara juga termasuk dalam kategori ini. Tentunya, masih banyak barang lainnya yang termasuk dalam golongan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
Risiko tidak Membayar Pajak Barang Mewah
Setiap wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan, termasuk pajak benda mewah.
Lantas, bagaimana jika tidak membayar pajak? Ada sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
Sanksi terkait pajak bisa berupa surat teguran, tindakan tegas, atau bahkan penyanderaan (gijzeling). Penyanderaan, yang merupakan tindakan terakhir, bisa dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Tindakan ini dapat berlangsung hingga 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan lagi jika diperlukan.
Sebagai catatan, antara tahun 2015 hingga 2017, terdapat sekitar 117 wajib pajak yang disandera oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena memiliki tunggakan pajak minimal Rp 100 juta.
Untuk sanksi yang lebih awal, beberapa bentuk yang dikenakan antara lain:
- Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.
- Sanksi pidana, yang lebih berat bagi mereka yang terus menghindari kewajiban pajak.
Tips agar Terhindar Sanksi Pajak Barang Mewah
Dengan adanya sanksi pajak, diharapkan para wajib pajak dapat lebih patuh dan melaksanakan kewajiban mereka.
Hal ini akan membantu mereka terhindar dari masalah hukum, terutama untuk pajak benda mewah yang tarifnya bisa mencapai 200 persen, tergantung pada kategori atau golongan barang tersebut.
Sudah memahami apa itu pajak benda mewah, contoh, dan tarifnya? Kini saatnya untuk mempersiapkan diri agar tidak terjebak dalam sanksi pajak benda mewah.
- Pertama, pastikan kamu memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, terutama untuk PPnBM pada mobil baru.
- Selanjutnya, bayar dan laporkan pajak yang telah dibayarkan dengan benar dan tepat waktu, termasuk pajak benda mewah.
- Penuhi kewajiban pemungutan serta pembuatan faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hindari perbuatan yang dapat merugikan negara dan perusahaan kamu sebagai produsen barang mewah dengan menghindari kewajiban pajak.
Sebagai penutup, dengan memahami pengertian pajak barang mewah, kamu bisa lebih siap dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan menghindari risiko hukum yang mungkin timbul.