OJK

OJK Tegaskan Asuransi Pinjol Tidak Hapus Risiko Penyelenggara Kredit

OJK Tegaskan Asuransi Pinjol Tidak Hapus Risiko Penyelenggara Kredit
OJK Tegaskan Asuransi Pinjol Tidak Hapus Risiko Penyelenggara Kredit

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa produk asuransi kredit untuk pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) bukanlah jaminan bebas risiko bagi penyelenggara. 

Meski ada perlindungan dari asuransi, tanggung jawab manajemen risiko, penilaian kredit, dan penagihan tetap berada di tangan penyelenggara. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025 pada Jumat, 9 Januari 2025.

“Untuk mencegah terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower, POJK [40/2024] menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit,” ujar Ogi. Pernyataan ini menjadi penting mengingat pertumbuhan industri pinjol yang cepat di Indonesia, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat agar risiko gagal bayar tetap terkelola dengan baik.

Dasar Regulasi dan Fungsi Asuransi Kredit

Dukungan asuransi kredit bagi penyelenggara pindar diatur dalam POJK 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Menurut Ogi, peraturan ini mewajibkan asuransi menutup sebagian besar risiko gagal bayar, namun tetap berdasarkan prinsip asuransi yang sehat, wajar, dan sesuai iktikad baik. 

“Kemudian didasarkan pada iktikad baik, memungkinkan pengajuan klaim sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sejak pertengahan Desember 2025, POJK telah menyetujui penggunaan produk asuransi kredit di ekosistem pindar. Beberapa penyelenggara pinjol menjadi target pasar awal, dan implementasi dilakukan secara bertahap melalui pendekatan pilot implementation, yang terus dievaluasi untuk efektivitas, risiko, dan dampaknya.

“POJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar, dan produk tersebut telah diluncurkan pada Desember 2025 yang lalu,” jelas Ogi. Langkah ini memastikan adanya mekanisme pengawasan dan kontrol yang berkelanjutan terhadap produk asuransi yang digunakan oleh industri pinjol.

Pemantauan Kinerja dan Kepatuhan Perusahaan Asuransi

Ogi menekankan bahwa perusahaan asuransi wajib melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan sesuai POJK 8/2024 Tentang Produk Asuransi. Pemantauan ini meliputi evaluasi tingkat klaim, kecukupan premi, serta dampaknya terhadap perlindungan pemegang polis. Hal ini bertujuan menjaga agar produk asuransi tetap berfungsi optimal dan mengurangi potensi risiko tambahan.

Selain itu, setiap perusahaan asuransi yang ingin menyelenggarakan atau memasarkan asuransi kredit khusus pindar harus mengacu pada POJK 20/2023 Tentang Asuransi Kredit. Aspek yang diperiksa antara lain likuiditas, permodalan, sistem informasi, kecukupan SDM, dan tata kelola. Perusahaan juga harus memenuhi ketentuan POJK 40/2024 tentang LPBBTI, termasuk larangan penggunaan mekanisme stop loss.

“Oleh karena itu, perusahaan asuransi yang telah memiliki izin tetap diwajibkan melaporkan dan memperoleh persetujuan OJK apabila produk tersebut akan diselenggarakan atau dipasarkan khusus untuk mendukung kegiatan pendanaan pada industri pindar,” tegas Ogi.

Mencegah Moral Hazard dan Risiko Gagal Bayar

Inti dari kebijakan ini adalah mencegah moral hazard, yaitu potensi kelalaian atau pengambilan risiko berlebihan baik dari sisi borrower maupun penyelenggara. Asuransi kredit tidak menghapus risiko penyelenggara; tanggung jawab terhadap penilaian kredit, proses penagihan, dan manajemen risiko tetap melekat. Dengan demikian, regulasi ini melindungi ekosistem pinjol sekaligus melindungi peminjam dan investor dari praktik yang tidak sehat.

POJK 40/2024 juga mengatur mekanisme klaim yang memungkinkan perusahaan asuransi menindaklanjuti kredit yang diragukan atau macet, sehingga risiko tetap terpantau dan dapat diminimalisasi. Implementasi secara bertahap diharapkan memberi ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan tata kelola dan prosedur internal mereka.

Dampak dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini menunjukkan bahwa OJK memandang penting keseimbangan antara inovasi teknologi finansial dan perlindungan konsumen. Asuransi kredit berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti, dalam pengelolaan risiko industri pinjol. Dengan pemantauan dan regulasi yang ketat, OJK ingin memastikan pertumbuhan industri pinjol yang sehat dan berkelanjutan tanpa mengorbankan kepentingan peminjam maupun investor.

Penerapan POJK 40/2024 juga mendukung terciptanya ekosistem pendanaan digital yang lebih transparan dan aman. Investor, baik institusi maupun ritel, mendapatkan kepastian hukum terkait kewajiban penyelenggara, sementara peminjam tetap mendapat perlindungan dari risiko gagal bayar melalui mekanisme asuransi yang sah dan diawasi OJK.

Dengan penegasan ini, OJK sekaligus memberikan pesan edukatif kepada masyarakat dan industri: meski ada asuransi kredit, risiko tetap harus dikelola dengan baik, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index