Libur Hari Buruh 2026 Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara

Libur Hari Buruh 2026 Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara
Ilustrasi Libur Hari Buruh 2026 Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara

JAKARTA – Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada momen libur Hari Buruh 2026 yang jatuh pada hari Jumat, 1 Mei mendatang.

Langkah ini sejalan dengan peraturan yang menetapkan bahwa setiap hari libur nasional, skema pembatasan plat nomor kendaraan di jalan-jalan protokol ditiadakan.

"Sehubungan dengan adanya Hari Buruh Internasional, sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan untuk sementara waktu," ujar Latif Usman, sebagaimana dilansir dari detik.com, Kamis (23/4/2026).

Pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang tetap beraktivitas di jalan raya.

Latif Usman menjelaskan bahwa meskipun aturan tersebut libur, petugas tetap disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar area yang menjadi pusat konsentrasi massa.

Penghapusan sementara ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi warga yang ingin menghabiskan waktu liburan singkat mereka di dalam kota.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama," tegas Kepala Dinas Perhubungan, sebagaimana dilansir dari detik.com, Kamis (23/4/2026).

Kelonggaran aturan lalu lintas ini biasanya dimanfaatkan oleh wisatawan domestik untuk mengunjungi berbagai destinasi ikonik di Jakarta menggunakan kendaraan pribadi.

Volume kendaraan diprediksi akan mengalami perubahan pola dibandingkan hari kerja biasa, terutama pada jalur menuju pusat perbelanjaan dan taman hiburan.

Dinas terkait akan mengaktifkan kembali pemantauan melalui kamera elektronik mulai tanggal 4 Mei 2026 setelah masa libur usai

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index