JAKARTA – Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 4 Mei 2026 tersedia di 5 lokasi strategis untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara cepat.
Polda Metro Jaya kembali menyiagakan mobil layanan keliling di lima wilayah kota administratif guna menjangkau masyarakat yang ingin mengurus administrasi berkendara.
Petugas di lapangan menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku untuk kategori SIM A dan SIM C yang masih aktif.
"Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku," ujar petugas TMC Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meskipun hanya lewat 1 hari maka harus menempuh prosedur permohonan SIM baru.
Titik operasional tersebar mulai dari Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat hingga Mal Grand Cakung di kawasan Jakarta Timur.
Warga Jakarta Barat dapat merapat ke Mal Citraland, sementara penduduk Jakarta Selatan bisa mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata untuk mendapatkan pelayanan.
Jakarta Utara menyediakan fasilitas ini di LTC Glodok guna memastikan distribusi layanan merata di seluruh penjuru ibu kota.
Operasional gerai berjalan mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB dengan syarat membawa fotokopi KTP serta dokumen asli SIM yang lama.
Biaya yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pemohon diwajibkan membayar 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan 75.000 bagi pemilik SIM C selama berada di lokasi.
Terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan sebesar 25.000 serta asuransi senilai 30.000 yang bersifat wajib dalam prosedur ini.