Pemprov DKI Pertahankan Insentif Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Pertahankan Insentif Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik
Jalan Yang Memberlakukan Ganjil Genap

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa kebijakan ganjil genap Jakarta tetap memberikan pengecualian khusus bagi seluruh jenis kendaraan listrik murni.

Keputusan ini diambil untuk terus merangsang minat masyarakat dalam mengadopsi teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan di wilayah ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa belum ada rencana untuk mengubah status istimewa bagi kendaraan roda 4 bertenaga baterai tersebut.

"Untuk kendaraan listrik hingga saat ini tetap tidak terkena aturan ganjil genap, sebagai bentuk dukungan percepatan kendaraan listrik," ujar Syafrin Liputo, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Selasa (5/5/2026).

Syafrin Liputo menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam menekan angka emisi gas buang dari sektor transportasi darat.

Langkah tersebut terbukti efektif dalam meningkatkan angka populasi kendaraan berbasis listrik di jalanan Jakarta setiap tahunnya.

Saat ini tercatat ada 26 titik ruas jalan yang menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat terakhir pada jam sibuk.

Namun seluruh ruas tersebut tetap dapat dilalui secara bebas oleh pengguna kendaraan yang tidak menghasilkan polusi udara langsung.

Evaluasi berkala terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas tanpa mengesampingkan tujuan perbaikan kualitas udara Jakarta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index