BANYUWANGI - Terduga pelaku pencabulan berinisial DM (25) warga Kecamatan Srono membantah sebagai anak pengusaha yang memiliki koneksi polisi.
Sebelumnya, pernyataan itu diutarakan oleh perwakilan keluarga korban setelah mengadukan dugaan pencabulan tersebut, satu hari usai kejadian pada Kamis (30/4/2026).
Sanggahan ini diungkapkan melalui kuasa hukum terduga pelaku setelah mendampingi kliennya menjalani proses interogasi selama 4 jam di Unit Renakta Polresta Banyuwangi, Senin (18/5/2026).
Dua pengacara DM, yakni Irwanto dan Abdul Hafid menyangkal pernyataan pihak korban mengenai latar belakang keluarga DM yang diklaim mempunyai bisnis kapal slerek di wilayah Muncar.
Sembari menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan pihak desa, tim kuasa hukum menegaskan situasi finansial keluarga DM termasuk kalangan prasejahtera.
Pihak pengacara menjelaskan bahwa ibu kandung DM merantau sebagai asisten rumah tangga dan kedua orang tuanya sudah lama bercerai.
“Katanya anake wong sugih, punya slerek di Muncar, punya link polisi banyak, padahal Pak Kanit mengantar undangan secara langsung ditemani Pak Wo dan Pak RT, mendapati bahwa ini keluarga tidak mampu, bapak ibunya sudah cerai, kemudian bapaknya hilang sejak adiknya umur 2 tahun gak tahu keberadaannya, dan ibunya hari ini kerja sebagai ART,” urai Hafid.
Irwanto juga meluruskan kabar yang mengeklaim bahwa peristiwa tersebut dilakukan di dalam gudang.
Ia menjelaskan bahwa bangunan yang dimaksud sebenarnya adalah rumah tinggal milik DM yang kondisinya memprihatinkan.
“Kondisi rumahnya mirip gudang, bukan terjadi di gudang, dia tidak punya bapak yang punya slerek, tidak, untuk makan sehari-haripun kondisi rumahnya itu, dan tidak punya bekingan,” tambahnya.
Usai dimintai keterangan oleh tim penyidik, DM segera dijebloskan ke ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi.
Kendati demikian, pihak pengacara tetap berharap agar kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan tercipta perdamaian antara pelaku dan korban,” harapnya.